6. Cuti dan hak upah atas cuti tidak boleh hilang
7. Karyawan kontrak dan outsourcing harus mendapat jaminan kesehatan dan pensiun
“Sementara itu, terkait dengan PHK, sanksi pidana kepada pengusaha, dan TKA harus tetap sesuai dengan isi UU No 13 Tahun 2003,” tegasnya.
Baca Juga: Moeldoko Tuding Rumah Sakit Cari Untung dari Pasien Covid-19, PERSI: Kami Patuhi Pedoman Kemenkes
Dia menjelaskan, mogok nasional ini akan diikuti 2 juta buruh (rencana sebelumnya diikuti 5 juta buruh).
Dua juta buruh yang mengikuti nasional tersebut meliputi berbagai sektor, diantaranya industi kimia, energi, pertambangan, tekstil, garmen, sepatu, otomotif dan komponen, elektronik dan komponen, dan banyak lainnya.
Adapun sebaran wilayah 2 juta buruh yang ikut mogok nasional antara lain Jakarta, Bogor, Depok, Tengerang Raya, Serang, Cilegon, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Subang, Cirebon, Bandung Raya, Semarang, Kendal, Jepara, Yogjakarta, Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, dan Pasuruan.
Baca Juga: Moeldoko Tuding Rumah Sakit Cari Untung dari Pasien Covid-19, PERSI: Kami Patuhi Pedoman Kemenkes
Berikutnya adalah Aceh, Padang, Solok, Medan, Deli Serdang, Sedang Bedagai, Batam, Bintan, Karimun, Muko-Muko, Bengkulu, Pekanbaru, Palembang, Bandar Lampung, dan Lampung Selatan.
Selain itu, mogok nasional juga akan dilakukan di Banjarmasin, Palangkaraya, Samarinda, Mataram, Lombok, Ambon, Makasar, Gorontalo, Manadao, Bitung, Kendari, Morowali, Papua, dan Papua Barat.