Pengusaha Nilai Omnibus Law Dorong Perluasan Lapangan Kerja, Kadin: Investasi pun Meningkat

- 6 Oktober 2020, 15:27 WIB
Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Kamar Dagang dan Industri Indonesia. /Twitter/@KADIN_Indonesia

PR CIREBON - Dunia usaha menyambut baik dan memberikan apresiasi kepada pemerintah dan DPR yang telah mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang (UU) melalui Rapat Paripurna pada 5 Oktober 2020.

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan P Roeslani mengatakan UU Cipta Kerja diharapkan dapat mendorong perekonomian dan investasi melalui penciptaan dan perluasan lapangan kerja.

Menurut Rosan, UU Cipta Kerja mampu menjawab dan menyelesaikan berbagai permasalahan yang menghambat peningkatan investasi dan membuka lapangan kerja.

Baca Juga: Najwa Shihab Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Relawan Jokowi: Terawan adalah Representasi Presiden

Lebih lanjut, ia mengatakan, penyederhanaan sistem birokrasi dan perizinan dapat memudahkan pelaku usaha terutama UMKM. Lalu, ekosistem investasi yang kondusif dapat menciptakan lapangan kerja untuk menjawab kebutuhan angkatan kerja yang terus bertambah.

Ia mengatakan pandemi Covid-19 berdampak luas tidak hanya pada kesehatan, namun pada sektor ekonomi juga, termasuk penyediaan lapangan kerja.

Saat ini, banyak orang yang kehilangan pekerjaan, dan banyak yang bekerja paruh waktuq Diharapkan dengan banyaknya investasi yang masuk, lapangan pekerjaan akan semakin terbuka dan meluas.

Baca Juga: Gatot Nurmantyo Dukung Buruh Mogok Nasional, Pengamat: Punya Agenda, Cari Panggung ke Pilpres 2024

Rosan menambahkan bahwa situasi pandemi Covid-19 memberikan dampak signifikan terhadap perekonomian dan dunia usaha. RUU Cipta Kerja menjadi penting dan diperlukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi melalui program dan transformasi Ekonomi.

Menurut Rosan, dengan adanya dinamika perubahan ekonomi global memerlukan respons cepat dan tepat. Tanpa reformasi struktural, pertumbuhan ekonomi akan tetap melambat.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x