PR CIREBON - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama dengan pemerintah telah mengesahkan Undang-undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja (RUU Ciptaker).
Hanya dalam kurun waktu 5 bulan, UU Ciptaker disahkan dalam rapat paripurna DPR yang digelar di Senayan, Jakarta, Senin 5 Oktober 2020 kemarin.
Sebagaimana diketahui, dalam rapat kerja sebelumnya, sebanyak tujuh fraksi menyatakan untuk menyetujui RUU Cipta Kerja tersebut disahkan menjadi undang-undang.
Baca Juga: Gatot Nurmantyo Dukung Buruh Mogok Nasional, Pengamat: Punya Agenda, Cari Panggung ke Pilpres 2024
Ketujuh partai tersebut yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Sementara itu, dua fraksi yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrat menyatakan untuk menolak RUU Cipta Kerja.
Pasalnya, dalam RUU Cipta Kerja tersebut, banyak pasal-pasal yang merugikan para pekerja, dan lebih menguntungkan para pengusaha.
Sehingga banyak yang menganggap pengesahan UU Ciptaker yang dilakukan DPR tersebut tidak memperdulikan nasib para pekerja. Disahkannya UU Cipta Kerja tersebut, hingga kini menjadi topik yang banyak diperbincangkan di media sosial Twitter.
Baca Juga: Najwa Shihab Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Relawan Jokowi: Terawan adalah Representasi Presiden
Menanggapi hal tersebut, Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, merasa sangat kecewa terhadap keputusan DPR, karena membuktikan pengesahan UU Cipta Kerja Omnibus Law adalah dikuasai oligarki yang punya kepentingan.