"RUU Cipta Kerja semakin mempertegas pengaturan mengenai upah proses bagi pekerja atau buruh selama PHK masih dalam proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Hal ini sebagaimana amanat Putusan MK No.37/PUU-IX/2011," katanya.
RUU Cipta Kerja mengatur ketentuan mengenai program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang manfaatnya berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja, sebagai jaminan sosial bagi pekerja/buruh yang mengalami PHK.***