Buruh Demo Tolak UU Cipta Kerja, Menaker Bela Diri: Omnibus Law Memperkuat Perlindungan Pekerja

- 6 Oktober 2020, 16:57 WIB
Menaker Ida Fauziyah
Menaker Ida Fauziyah /Polda Metro Jaya

"RUU Cipta Kerja semakin mempertegas pengaturan mengenai upah proses bagi pekerja atau buruh selama PHK masih dalam proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Hal ini sebagaimana amanat Putusan MK No.37/PUU-IX/2011," katanya.

RUU Cipta Kerja mengatur ketentuan mengenai program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang manfaatnya berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja, sebagai jaminan sosial bagi pekerja/buruh yang mengalami PHK.***

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah