UU Cipta Kerja Dinilai Cacat Hukum, KRPI Siap Tempuh Jalur Perlawanan Judicial Review

- 7 Oktober 2020, 06:00 WIB
Unjuk Rasa para buruh Tolak Omnibus Law./Instagram.com/@infojakrtacom
Unjuk Rasa para buruh Tolak Omnibus Law./Instagram.com/@infojakrtacom /

Baca Juga: Antisipasi Buruh Mogok Nasional, Simak 11 Isi Telegram Rahasia Kapolri untuk Keselamatan Masyarakat

Easy hiring, easy firing sangat terasa dalam UU ini.Demikian juga dengan dipermudahnya penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), jam kerja yang lebih fleksibel serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang akan menurunkan imbal hasil JHT buruh, adalah bagian dari penurunan kesejahteraan buruh dan keluarganya.

UUD 1945 secara tegas mengamanatkan bahwa hak rakyat adalah mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan serta hak mendapatkan jaminan sosial.

"Sehingga seluruh ketentuan material UU Cipta Kerja merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak konstitusional rakyat pekerja/buruh dan keluarganya," katanya.

Baca Juga: Kisah Sukses Leonardo Del Vecchio, Billionaire yang Hidup dari Panti Asuhan

Dari uraian tersebut, maka KRPI akan menempuh jalur perlawanan berikutnya yakni dengan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak seluruh isi klaster ketenagakerjaan di UU Cipta Kerja.

Hal ini sebagai bentuk pembelaan terhadap masa depan rakyat pekerja Indonesia beserta keluarganya.

"KRPI pun berharap seluruh komponen gerakan Serikat Pekerja di Indonesia untuk bahu membahu, kompak menolak UU Cipta Kerja yang sangat merugikan rakyat pekerja ini dengan tetap menjaga keselamatan pekerja dari bahaya Covid-19," pungkas Saepul Tavip. ***

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah