UU Cipta Kerja Dinilai Cacat Hukum, KRPI Siap Tempuh Jalur Perlawanan Judicial Review

- 7 Oktober 2020, 06:00 WIB
Unjuk Rasa para buruh Tolak Omnibus Law./Instagram.com/@infojakrtacom
Unjuk Rasa para buruh Tolak Omnibus Law./Instagram.com/@infojakrtacom /

Tak hanya itu, sejumlah pasal yang sudah disepakati di tingkat Panja ternyata berbeda hasil dengan isi pasal UU Cipta Kerja yang disahkan. Misal, Pasal 59 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Pasal 66 tentang alih daya (outsourcing).

Dalam pembahasan RUU Cipker di tingkat Panja, telah disepakati untuk kembali ke UU 13/2003. Tapi di UU Cipta Kerja yang disahkan pada 5 Oktober 2020 lalu berbeda dengan isi kesepakatan Panja.  

Baca Juga: Hukuman Koruptor Selalu Dapat Pengurangan, KPK: Pengajuan PK Seperti Strategi Baru Lolos Penjara

"Sehingga terindikasi ada pihak yang sengaja membelokkan poin-poin kesepakatan Panja," katanya.

Sementara sari sisi materiil, UU Cipta Kerja sarat dengan semangat fleksibilitas yang memastikan penurunan perlindungan terhadap pekerja.

Dihapuskannya syarat PKWT maksimal 3 tahun dan sekali perpanjangan PKWT, dan dibebaskannya outsourcing akan memastikan semakin banyak pekerja yang diperlakukan dengan sistem PKWT dan outsourcing.

Baca Juga: Kabar Baik dari Cagar Alam: Orangutan di Pusat Reintroduksi Jantho Aceh Melahirkan

Seperti kita ketahui bersama pekerja PKWT dan outsourcing adalah pekerja yang rentan dilanggar hak-hak normatifnya seperti upah minimum (termasuk upah lembur) dan jaminan sosial. Dalam UU Cipker, upah minimum provinsi menjadi wajib ditetapkan oleh Gubernur, sementara upah minimum kabupaten/kota menjadi tidak wajib (menggunakan kata dapat).

Hal ini akan mereduksi nilai upah sehingga mengancam penurunan kesejahteraan dan daya beli pekerja.

Prosedur dan mekanisme PHK yang lebih dilonggarkan serta kompensasi PHK yang direduksi dengan dihilangkannya ketentuan 15 persen uang penggantian hak, dihapuskannya ketentuan tentang alasan dan perhitungan kompensasi PHK di berbagai pasal di UU No. 13 Tahun 2003 yang akan diatur di dalam Perturan Pemerintah (PP) merupakan bagian dari proses menurunkan tingkat perlindungan pekerja ketika mengalami PHK.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah