Bak Life Must Go On, Usai DPR Sahkan UU Cipta Kerja, Puan Maharani Teken RUU Keuangan AFAS

- 7 Oktober 2020, 16:39 WIB
ilustrasi Puan Maharani.
ilustrasi Puan Maharani. /instagram/puanmaharaniri

PR CIREBON - DPR RI bersikap bak life must go on atau hidup terus berlanjut usai resmi sahkan UU Omnibus Law Cipta Kerja. Terbukti, Ketua DPR RI Puan Maharani nampak menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Protokol ke-7 Jasa Keuangan ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS) untuk menjadi Undang-Undang (UU).

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari laman Kemenkeu pada 7 Oktober 2020, sidang paripurna yang berlangsung pada 5 Oktober 2020 ini dihadiri oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, Ketua Dewan Komisioner Otoritas jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.

Pengesahan telah mmelalui proses rapat kerja anatara Komisis XI DPR bersama dengan Kementerian Keuangan, OJk dan Bank Indonesia, yang kemudian memutuskan bahwa pengesahan Protokol ke-7 Jasa Keuangan AFAS perlu melalui UU.

Baca Juga: Najwa Shihab Dipolisikan Relawan Jokowi Soal Kursi Kosong, Pakar: Bumerang saat Aksi Massa Ciptaker

AFAS terbentuk pada tahun 1995 sebagai salah satu upaya negara-negara ASEAN mewujudkan terciptanya masyarakat ekonomi ASEAN.

Dengan berdirinya AFAS merupakan suatu proses dasar menuju integrasi sektor jasa, diantaranya jasa keuangan.

Melalui kerja sama yang dibuat antar negara-negara anggota ASEAN diharapkan dapat berkomitmen untuk memperluas akses pasar sektor jasa, termasuk jasa keuangan secara bertahap guna menstimulasi efisiensi dan daya saing sektor jasa di ASEAN.

Baca Juga: Meski Tanpa Kerumunan, Bawaslu Catat 95 Persen Cakada Gelar Kampanye Tatap Muka di Tengah Pandemi

Sebagai bagian dari tahapan menuju integrasi sektor jasa keuangan di ASEAN, pada 23 Juni 2019 di Hanoi, Vietnam, para Menteri Keuangan ASEAN menandatangani Protolkol ke-7 Jas Keuangan AFAS.

Agar komitmen yang disampaikan oleh Indonesia dan negara-negara ASEAn lainnya berlaku efektif, maka perlu dilakukan pengesahan atas Protokol ke-7 Jasa Keuangan AFAS.

Protokol ke-7 Jasa Keuangan AFAS ini akan memberikan manfaat bagi Indonesia dengan membuka jalur investasi.

Baca Juga: Gitaris Legendaris Eddi Van Halen Meninggal Dunia, John Mayer: Dia Superhero Gitar, Virtuoso Sejati

Investasi yang masuk diharapkan dapat berkontribusi menegembangkan pasar industri asuransi umum syariah dan negeri di Indonesia, khususnya dengan cara sebagai berikut :


1. Meningkatkan akumulasi modal industri keuangan syariah untuk dapat mengembangkan teknologi dan jaringan operasi,

2. Mendorong alih pengetahuan dan teknologi sehingga meningkatrkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan inovasi produk asuransi umum syariah,

3. Memeberikan pilihan produk yang lebih beragam kepada konsumen dengan biaya yang lebih efisien,

4. Memperluas kapasitas industri asuransi dalam menyediakan proteksi dan meningkatkan kontribusi industri asuransi dalam upaya pendalam pasar keuangan.

Baca Juga: Dirjen WHO Sebut Vaksin Covid-19 Tersedia Akhir Tahun 2020, Tedros: Masih Ada Harapan

Sebaliknya, terbukanya kesempatan bagi penyedia jasa keuangan Indonesia dan investor untuk mengakses industri jasa keuangan negara mitra juga merupakan hal yang dapat dimanfaatkan dari pengesahan Protokol ke-7 AFAS ini.***    

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Kemenkeu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x