Kepolisian Diminta Hargai Hak Buruh, IPW: Buruh adalah Persoalan Laten dan Tidak Pernah Berhenti

- 7 Oktober 2020, 12:45 WIB
Ketua Presidium IPW Neta S Pane. /ANTARA
Ketua Presidium IPW Neta S Pane. /ANTARA /

PR CIREBON – Publik dihebohkan oleh peresmian Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law pada Senin 5 Oktober 2020.

Indonesia Police Watch (IPW) mengingatkan Polri dalam menyikapi konflik buruh, serta pengusaha tetap mengedepankan asas promoter dan menghargai hak-hak buruh yang tertuang dalam Undang-Undang, seperti hak unjuk rasa dan mogok kerja.

Ketua Presidium IPW Neta S Pane memberikan tanggapannya terkait surat telegram (TR) Kapolri bernomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 tertanggal 2 Oktober 2020 yang memerintahkan seluruh jajarannya di 25 Provinsi dan 300 Kabupaten/Kota agar melarang aksi unjuk rasa.

Baca Juga: Kecewa dengan Keputusan DPR Sahkan Omnibus Law, Netizen Ramai Ingin Pindah Negara

“Dalam mengeluarkan kebijakan soal buruh, Kapolri harusnya mau memahami bahwa persoalan buruh adalah persoalan laten dan tidak pernah berhenti sejak Indonesia merdeka,” tutur Ketua Presidium IPW Neta S Pane, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.

IPW mengaku memahami pelarangan unjuk rasa itu bertujuan untuk mencegah penularan Covid-19 serta menjaga kondusivitas situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di tengah pandemi masih berlangsung.

Namun, Neta S Pane berpendapat bahwa pelarangan dalam telegram tersebut itu terkesan mengedepankan arogansi dan menyepelekan Undang-Undang karena penyampaian aspirasi atau demonstrasi tidak dilarang, seperti tertuang dala Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Baca Juga: Banyak Warga Tak Taati Protokol Kesehatan, Walikota Cirebon Batasi Jam Operasional Usaha

Sebelumnya Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menerbitkan Surat Telegram Kapolri berisi tentang arahan kepada jajaran untuk mengantisipasi aksi unjuk rasa dan mogok kerja oleh buruh pada 6-8 Oktober 2020 terkait penolakan pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x