Kepolisian Diminta Hargai Hak Buruh, IPW: Buruh adalah Persoalan Laten dan Tidak Pernah Berhenti

- 7 Oktober 2020, 12:45 WIB
Ketua Presidium IPW Neta S Pane. /ANTARA
Ketua Presidium IPW Neta S Pane. /ANTARA /

“Di sinilah Kapolri perlu bersikap bijak, dengan cara mengingatkan para buruh bahwa di tengah pandemi Covid-19 ini keselamatan masyarakat merupakan hukum tertinggi sehingga dalam melakukan aksinya para buruh perlu menahan diri,” ucap Neta S Pane.

Adanya Telegram bernomor STR/645/X/PAM3.2./2020 per tanggal 2 Oktober 2020 yang ditandatangani oleh As Ops Irjen Pol Imam Sugianto atas nama Kapolri tersebut dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Argo Yuwono.

Baca Juga: Among Us Kena Imbas Gegara Omnibus Law, Netizen Samakan DPR dengan Impostor si Pengkhianat

“Ya benar telegram itu,” tutur Argo Yuworno, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.

Argo mengatakan dikeluarkannya surat telegram tersebut demi menjaga kondusifitas situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di tengah pandemi Covid-19, sebab pada kondisi seperti ini, keselamatan rakyat merupakan hukum yang tertinggi atau Salus Populi Suprema Lex Esto.

Argo Yuworno menambahkan, dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang menyampaikan pendapat di muka umum, penyampaian aspirasi atau demonstrasi tidak dilarang. Namun, saat di tengah situasi pandemi seperti ini, kegiatan yang menimbulkan keramaian massa sangat berpotensi menimbulkan klaster baru penyebaran Covid-19.***

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x