Omnibus Law Terus Tuai Polemik dan Penolakan, Guru Besar UGM Beberkan Bahayanya

- 7 Oktober 2020, 08:35 WIB
Ilustrasi UGM.*
Ilustrasi UGM.* /Dok. Website UGM/

PR CIREBON – Undang-undang Cipta Kerja yang baru saja disahkan menjadi polemik di Indonesia, terutama bagi serikat buruh. Terdapat beberapa poin yang dianggap merugikan buruh, termasuk penetapan upah yang didasarkan pada satuan waktu juga outsourcing yang bebas dilakukan di semua pekerjaan alih-alih pekerjaan yang tidak berhubungan langsung dengan produksi.

Selain dua poin di atas, poin-poin lain juga dianggap merugikan, misalnya penghapusan sanksi bagi pengusaha yang melanggar ketentuan upah minimum.

Dilansir Pikiranrakyat-Cirebon.com dari Warta Ekonomi, Dekan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Prof. Sigit Riyanto, menilai RUU Cipta Kerja yang baru saja disahkan menjadi undang-undang berbahaya karena pengelolaan sumber daya negara diarahkan diolah secara ekstraktif.

Baca Juga: KAMI Dituding Buat Gaduh dan Surati Jokowi, Din Syamsuddin: Justru Pemerintah yang Membuat Kegaduhan

"Paradigma undang-undang ini menunjukkan bahwa negara kita diarahkan pada pengelolaan sumber daya ekstraktif," tutur Sigit dalam konferensi pers secara daring pada Selasa, 6 Oktober 2020.

Menurut Sigit hal tersebut  sangat berbahaya dan bertentangan dengan arus global bahwa pengelolaan sumber daya negara itu diarahkan pada proses yang inovatif dan sangat memperhatikan aspek lingkungan sebagai fundamental dari pengelolaan seluruh sumber daya yang ada di negara.

Ia menilai RUU itu menggunakan pendekatan liberal kapitalistik dalam pengelolaan sumber daya negara sehingga tidak sesuai dengan konstitusi dan pandangan pendiri bangsa. RUU itu pada saat yang sama disebutnya justru mengesampingkan perlindungan kepada warga negara sehingga makin termarginalisasi.

Baca Juga: Lakukan Pemulihan Ekonomi Nasional, Kemenkeu Pastikan APBN Bisa Dirasakan Masyarakat

Penyusunan undang-undang, menurut Sigit Riyanto, semestinya tunduk pada kaidah dan cara yang mengacu pada peraturan hukum yang baik, dapat dipertanggungjawabkan, dan visioner.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x