Namun, dalam penyusunan RUU Cipta Kerja, masukan dari akademisi, masyarakat sipil, dan pemangku kepentingan justru diabaikan.
"Pembuatan undang-undang atau hukum yang sekarang kita hadapi ini adalah menunjukkan ada masalah yang harus disikapi dan direspons dengan kritis dengan harapan kita bisa memperbaiki seluruh kekurangan yang ada," pungkasnya.***