Buruh Mogok Nasional Tetap berlanjut, KSPI: Sampai UU Omnibus Law Cipta Kerja Dibatalkan

- 7 Oktober 2020, 14:26 WIB
Presiden KSPI Said Iqbal: KPSI menolak onibus dan wacana upah per jam, Said Iqbal memberi penjelasan bahwa hal tersebut sangat merugikan buruh.
Presiden KSPI Said Iqbal: KPSI menolak onibus dan wacana upah per jam, Said Iqbal memberi penjelasan bahwa hal tersebut sangat merugikan buruh. //Dok KSPI.

PR CIREBON - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan bahwa para buruh pada Rabu melanjutkan aksi mogok kerja nasional yang dimulai Selasa 6 Oktober 2020 sebagai bentuk protes terhadap pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja.

"Setelah kemarin ratusan ribu bahkan hampir satu juta buruh keluar dari pabrik-pabrik untuk mengikuti mogok nasional, hari ini kami akan melanjutkan pemogokan tersebut," kata Said Iqbal dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta. dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.

Said membantah tuduhan bahwa aksi mogok kerja tersebut ilegal, mengutip Undang-Undang (UU) No.9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan Pasal 4 UU No.21/2000 yang menyebutkan bahwa serikat buruh mempunyai fungsi sebagai perencana, pelaksana, dan penanggung jawab pemogokan pekerja/buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Bantu UKM Indonesia Saat Pandemi Covid-19, Facebook Gelontorkan Dana Rp12,5 Miliar

Dia juga mengutip UU No.39/1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU No.12/2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.

Said mengemukakan, aksi buruh dilakukan tertib, damai, dan tanpa anarki untuk meminta pemerintah dan DPR RI membatalkan Omnibus Law karena ada persoalan mendasar dalam UU Cipta Kerja yang merugikan buruh.
 
Persoalan mendasar yang merugikan buruh dalam undang-undang yang disahkan pada Senin 5 Oktober 2020 tersebut, menurut dia, meliputi pengurangan pesangon, penerapan sistem kontrak dan alih daya, penetapan upah minimum, hingga potensi hilangnya jaminan kesehatan dan pensiun bagi pekerja akibat penerapan sistem kontrak dan alih daya.
 
 
Guna memprotes pengesahan undang-undang itu, menurut Said, aksi mogok nasional sejak Selasa 6 Oktober 2020 dilakukan di sejumlah daerah termasuk Serang, Cilegon, Tangerang, Jakarta, Depok, Bogor, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Cianjur, Bandung, Semarang, Surabaya, Pasuruan, Gresik, Mojokerto, Lampung, Medan, Deli Serdang, Batam, Banda Aceh, Banjarmasin, dan Gorontalo.
 
Namun demikian, Said mengingatkan para pekerja agar tetap mengutamakan kesehatan dan menghindari risiko penularan Covid-19 dengan memakai masker dan menjaga jarak selama aksi.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x