Ferdy Sambo Membuat Skenario Menyesatkan Dalam Menghalangi Proses Penyidikan Terbunuhnya Joshua

- 10 Agustus 2022, 21:39 WIB
Irjen Ferdy Sambo mantan Kadiv Propam Polri./pikiran-rakyat.com
Irjen Ferdy Sambo mantan Kadiv Propam Polri./pikiran-rakyat.com /

Berdasarkan hasil pemeriksaan kepada tersangka menurut peranannya masing-masing, Agung mengatakan keempat tersangka dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Dalam mendalami kasus tersebut, ditemukan adanya upaya untuk menghilangkan barang bukti, merekayasa, dan menghalangi proses penyidikan serta tindakan-tindakan non profesional lainnya.

Baca Juga: Dituding Mencuri dan Palsukan Tandatangan, PT BAF Dipolisikan Konsumennya, Begini Kronologinya

 

"Kami telah mengambil keputusan menonaktifkan Kapolres Metro Selatan Karo Paminal, Kadiv Propam Polri Karo Provos," kata Sigit.

Diketahui sebelumnya terdapat 25 personil  yang diduga terlibat di dalam kasus pembunuhan Brigadir J dan kini bertambah menjadi 31 personel.

Kemudian, beberapa waktu sebelumnya Polri telah melakukan penempatan khusus terhadap 4 personel dan kini jumlahnya bertambah menjadi 11 personel Polri.

"Terdiri dari satu bintang dua, dua bintang satu, dua Kombes, tiga AKBP, dua Kompol, dan satu AKP. Dan ini kemungkinan masih bisa bertambah," kata Sigit.***

Halaman:

Editor: Aria Zetra

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x