Ferdy Sambo Membuat Skenario Menyesatkan Dalam Menghalangi Proses Penyidikan Terbunuhnya Joshua

- 10 Agustus 2022, 21:39 WIB
Irjen Ferdy Sambo mantan Kadiv Propam Polri./pikiran-rakyat.com
Irjen Ferdy Sambo mantan Kadiv Propam Polri./pikiran-rakyat.com /

SABACIREBON-Pasca Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo mengumumkan fakta yang sebenarnya tentang pembunuhan Brigadir Joshua, berbagai fakta yang sesungghnya mulai terungkap.

 

Namun, menurut Kapolri, tidak ditemukannya fakta terkait peristiwa tembak-menembak sebagaimana yang telah dilaporkan sebelumnya.

Fakta ini muncul setelah Timsus Polri melakukan pendalaman terkait kasus tembak-menembak yang menewaskan Brigadir J.

Baca Juga: PB Djarum Kembali Gelar Audisi Pebulu Tangkis

"Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan awal," kata Sigit, dilansir dari kanal YouTube Pikiran Rakyat.

Sigit mengungkapkan bahwa peristiwa yang terjadi merupakan peristiwa penembakan yang dilakukan oleh Bharada RE atas perintah Ferdy Sambo.

"Peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan saudara J meninggal dunia, yang dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," ujar Sigit.

Baca Juga: Robert Albert Pilih Mundur Dari Persib, Umuh Siapkan Pengganti ...

Kemudian, Sigit juga mengatakan bahwa Ferdy Sambo merekayasa skenario terkait penembakan tersebut dengan melakukan penembakan ke dinding berkali-kali, menggunakan pistol milik Brigadir J.

"Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali, untuk membuat kesan seolah-olah terjadi tembak-menembak," katanya.

Meski demikian, Sigit mengatakan bahwa masih dilakukan pendalaman dan penyelidikan terkait apakah Ferdy Sambo menyuruh ataupun terlibat langsung dalam kejadian yang menewaskan Brigadir J

Baca Juga: Rencana Chelsea Datangkan Casare Casadei bakal Gagal Disalip Nice

Sebelumnya telah diketahui tiga orang tersangka yang terlibat dalam peristiwa penembakan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, yaitu Bharada E, Bripka RR, dan KM.

"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan Timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Sigit.

Terkait motif dan pemicu dari peristiwa tersebut, Sigit mengatakan masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Polisi Tembak Polisi: LPSK Bisa Batalkan Permohonan Perlindungan yang Diajukan Istri Irjen Polisi Ferdy Sambo

Irwasum atau Inspektorat Pengawasan Umum Polri, Komisaris Jenderal Polisi Drs. Agung Budi Maryoto mengatakan Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka, salah satunya adalah mantan Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Dia juga memaparkan peranan masing-masing tersangka dalam penembakan Brigadir J.

"Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban, tersangka RR dan KM turut membantu dan menyaksikan penembakan korban, Irjen Pol. FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak," ujarnya.

Baca Juga: Synchronize Fest 2022 Tampilkan se Abrek Musisi; Agnes Mo, Coklat, Potret, Radja, Isyana, Erwin Gutawa, Nasar

Berdasarkan hasil pemeriksaan kepada tersangka menurut peranannya masing-masing, Agung mengatakan keempat tersangka dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Dalam mendalami kasus tersebut, ditemukan adanya upaya untuk menghilangkan barang bukti, merekayasa, dan menghalangi proses penyidikan serta tindakan-tindakan non profesional lainnya.

Baca Juga: Dituding Mencuri dan Palsukan Tandatangan, PT BAF Dipolisikan Konsumennya, Begini Kronologinya

 

"Kami telah mengambil keputusan menonaktifkan Kapolres Metro Selatan Karo Paminal, Kadiv Propam Polri Karo Provos," kata Sigit.

Diketahui sebelumnya terdapat 25 personil  yang diduga terlibat di dalam kasus pembunuhan Brigadir J dan kini bertambah menjadi 31 personel.

Kemudian, beberapa waktu sebelumnya Polri telah melakukan penempatan khusus terhadap 4 personel dan kini jumlahnya bertambah menjadi 11 personel Polri.

"Terdiri dari satu bintang dua, dua bintang satu, dua Kombes, tiga AKBP, dua Kompol, dan satu AKP. Dan ini kemungkinan masih bisa bertambah," kata Sigit.***

Editor: Aria Zetra

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah