Polisi Tembak Polisi : Pengambil Rekaman CCTV di Rumah Irjen Ferdy Sambo Sudah Diketahui

- 5 Agustus 2022, 11:16 WIB
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis  4 Agustus 2022
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis 4 Agustus 2022 /

SABACIREBON – Oknum polisi yang mengambil rekaman closed circuit television (CCTV) di rumah irjen Ferdy Sambo tempat terjadinya kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J, sudah diketahui.

Termasuk bagaimana pengambilan rekaman sehingga ada televisi sirkuit tertutup ini rusak. Oknum tersebut sudah diperiksa.

 Baca Juga: Wow.. Bikin Ngiler...Inilah Daftar Penghasilan Pebulu Tangkis

"Kami dalami dan kami sudah dapatkan bagaimana pengambilan dan siapa yang mengambil juga sudah kami lakukan pemeriksaan. Pada saat ini tentu kami akan melakukan proses selanjutnya," kata Sigit di Mabes Polri, Kamis 4 Agustus 2022 malam.

Saat ini, lanjut Kapolri, pihaknya memproses 25 anggota Polri yang tidak profesional dalam menangani tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Birgadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga Jakarta, Selatan.

Baca Juga: Barcelona Gagal Ambil Cesar Azpilicueta, Karena Ogah Naikkan Harga

Mantan Kadiv Propam Polri itu menyebutkan hasil pemeriksaan oleh Inspektorat Khusus (Irsus) Polri ada 25 personel tidak profesional dalam penanganan TKP Duren Tiga sehingga membuat proses olah TKP dan penanganan TKP menjadi terhambat, termasuk penyidikan yang semestinya bisa berjalan dengan baik.

Salah satunya terkait dengan hilangnya rekaman CCTV di TKP yang menjadi sorotan masyarakat. Hal ini, kata Sigit, menjadi perhatian khusus pihaknya untuk menyampaikan hal itu kepada masyarakat.

Baca Juga: Cesar Azpilicueta Cuekin Barcelona, Pilih Perpanjang Kontrak Dengan Chelsea

Sigit menyebutkan ke-25 personel itu terdiri atas tiga perwira tinggi (pati) pangkat jenderal bintang satu, lima personel berpangkat kombes, tiga personel berpangkat AKBP, dua personel berpangkat kompol, tujuh personel perwira pertama (pama) serta lima orang berpangkat bintara dan tamtama.

"Semua akan kami proses berdasarkan hasil keputusan apakah ini (ketidakprofesionalan) masuk dalam pelanggaran kode etik atau pelanggaran pidana," ujarnya.

Baca Juga: Frank Lampard Masuk Bursa Pelatih yang Lebih Dulu Dipecat di Musim 2022/2023

Halaman:

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x