SABACIREBON-Ketua Indonesian Police Watch Sugeng Teguh Santoso merasa agak lega setelah Bharada E, dlam kasus polisi tembak polisi, ditetapkan menjadi tersangka, terutama dijaring dengan pasal 338 Jo pasal 55 dan 56.
Dengan penerapan Jo 55 dan 56 itu artinya ada dugaan tersangka Bharada E dalam melakukan penembakan sampai meninggalnya Brigadir J, ada pihak lain yang terlibat.
Baca Juga: Pengobatan Herbal : Kirinyuh, Tanaman Obat Serbaguna dan Cara Mengolahnya (Bagian 2)
Terlibat secara langsung ataupun tidak langsung, termasuk pihak yang memfasilitasi sehingga peristiwa di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, 8 Juli 2022 itu terjadi.
Dalam wawancara dengan Radio Elshinta, Kamis 4 Agustus 2022 dini hari, Teguh Santoso menyebut lega karena kasus ini sudah On the track. “Belum berhenti berpotensi ada pihak lainnya yang akan jadi tersangka,” tuturnya.
Dalam hokum pidana, kata Sugeng Teguh Santoso, siapapun orang yang ada di tempat kejadian prkara, berpotensi untuk diminta pertanggungan-jawab pidana.
Termasuk orang yang berupaya menghambat penegakan hokum, mengaburkan fakta dan penjelasan bohong, harus dimintai pertanggungan jawab.