Polisi Tembak Polisi : Nasib Tim Ferensik Awal yang Tidak Menemukan Luka Tembakan di Kepala Brigadir J

- 4 Agustus 2022, 14:13 WIB
Ketua Indonesian Police Watch Sugeng Teguh Santoso
Ketua Indonesian Police Watch Sugeng Teguh Santoso /

 

SABACIREBON-Ketua Indonesian Police Watch Sugeng Teguh Santoso merasa agak lega setelah Bharada E, dlam kasus polisi tembak polisi, ditetapkan menjadi tersangka, terutama dijaring dengan pasal 338 Jo pasal 55 dan 56.

Dengan penerapan Jo 55 dan 56 itu artinya ada dugaan tersangka Bharada E dalam melakukan penembakan sampai meninggalnya Brigadir J, ada pihak lain yang terlibat.

Baca Juga: Pengobatan Herbal : Kirinyuh, Tanaman Obat Serbaguna dan Cara Mengolahnya (Bagian 2)

Terlibat secara langsung ataupun tidak langsung, termasuk pihak yang memfasilitasi sehingga peristiwa di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, 8 Juli 2022 itu terjadi.

Dalam wawancara dengan Radio Elshinta, Kamis 4 Agustus 2022 dini hari, Teguh Santoso menyebut lega karena kasus ini sudah On the track. “Belum berhenti berpotensi ada pihak lainnya yang akan jadi tersangka,” tuturnya.

Baca Juga: Inspirasi Menu Makan Siang: Ikan Kembung Sambel Cobek, Pedasnya Maknyos Bikin Ingin Tambah Nasi Terus

Dalam hokum pidana, kata Sugeng Teguh Santoso, siapapun orang yang ada di tempat kejadian prkara, berpotensi untuk diminta pertanggungan-jawab pidana.

Termasuk orang yang berupaya menghambat penegakan hokum, mengaburkan fakta dan penjelasan bohong, harus dimintai pertanggungan jawab.

Halaman:

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: radio Elshinta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x