Polisi Tembak Polisi : Bharada E Ditetapkan Jadi Tersangka

- 4 Agustus 2022, 00:02 WIB
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri)
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) /

SABACIREBON - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana kasus polisi tembak polisi di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Rabu malam 3 Agustus 2022.

Baca Juga: Pengobatan Herbal : Kirinyuh, Tanaman Obat Serbaguna dan Cara Mengolahnya (Bagian 2)

Penetapan itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi pada wartawan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap 42 saksi, termasuk 11 saksi dari keluarga Brigadir J.

Selain para saksi, penetapan Bharada E jadi tersangka juga berdasarkan berbagai barang bukti yang sudah diperiksa laboratorium forensic, rekaman CCTC dan pemeriksaaan ahli secara ilmiah.

Baca Juga: Calon Jemaah Haji Usia 65 Tahun ke Atas Jadi Prioritas

Tersangka diancam dengan pasal 338 Jo 55 dan 56 KUHP. Disebutkan, peenyidikan masih terus dilakukan dan masih marathon.

Semula dirilis bahwa penembakan yang dilakukan Bharada E karena membela diri atass serangaan yang dilakukan Brigadir J.

Baca Juga: Film Carter Membuat Aktor Korea Joo Won Menjadi Pria Trampil, Gagah dan Berotot

Dalam jumpa pers Rabu malam, disebutkan penembakan bukan karena bela diri.

Halaman:

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: TVone radio Elshinta


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x