Dituding Mencuri dan Palsukan Tandatangan, PT BAF Dipolisikan Konsumennya, Begini Kronologinya

- 10 Agustus 2022, 19:22 WIB
Arif rohidin konsumrn PTBAF saat mrmperlihatkan berkas laporan polisi/andik sc prmn
Arif rohidin konsumrn PTBAF saat mrmperlihatkan berkas laporan polisi/andik sc prmn /

SABACIREBON -Perusahaan pembiayaan kepemilikan kendaraan bermotor, PT Busan Auto Finance (BAF) dan mitranya kerjanya, PT Abashi Prima Sakti dipolisikan seorang konsumennya atas nama Arif Rohidin.

Arif yang berprofesi sebagai jurnalis sekaligus Ketua Siber Media Seluruh Indonesia (SMSI) Cirebon ini, melaporkan kedua perusahaan dengan tuduhan tindak pidana pencurian dan pemalsuan tandatangan pada surat penarikan sepeda motornya.

Peristiwa pengambilan terjadi pada 17 Desember 2020 dengan obyek sepeda motor Yamaha Nmax Nopol E4122 IF.

Baca Juga: Ini Langka, Umat Kristen Jadi Professor Ilmu Keagamaan

Saat ditarik, ketika itu Arif tengah mengikuti program relaksasi Covid 19 yang dilaksanakan BAF Pusat.

Adapun modus pengambilan kendaraan dilakukan seolah-olah korban akan menandatangani surat ralaksasi yang kedua.

“Saat itu saya persis sedang mengendarai sepeda motor Nmax tersebut di Jl. Lawang Gada Kota Cirebon. Tiba-tiba saja saya dipepet 4 orang dengan mengendarai 2 sepeda motor. Mereka meminta agar saya untuk datang ke Kantor PT BAF di Jalan Siliwangi No. 20 C Kota Cirebon,” ungkap Arif Rabu 10 Agustus.

Baca Juga: Wanita Langka: Betty Bromage (93) Diikat ke Sayap Pesawat yang Terbang Lakukan Aerobatik

Saat itu, kata Arif, salah seorang pelaku mengatakan korban harus menandatangani permohonan relaksasi pembayaran cicilan kredit motor yang kedua di kantor.

Halaman:

Editor: Andik Arsawijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x