Namun teehadap Arif, pihak BAF dan Abashi meminta adanya upaya perdamaian, sehingga proses penyelidikan dihentikan sementara.
Namun setelah satu tahun setengah berjalan pihak BAF dan Abashi tidak ingin melanjutkan proses perdamaian tersebut.
“Kami harapkan Polres Cirebon Kota dapat melanjutkan proses selanjutntya karena peristiwanya sudah berlangsung lama,” desak Arif.***