Dituding Mencuri dan Palsukan Tandatangan, PT BAF Dipolisikan Konsumennya, Begini Kronologinya

- 10 Agustus 2022, 19:22 WIB
Arif rohidin konsumrn PTBAF saat mrmperlihatkan berkas laporan polisi/andik sc prmn
Arif rohidin konsumrn PTBAF saat mrmperlihatkan berkas laporan polisi/andik sc prmn /

SABACIREBON -Perusahaan pembiayaan kepemilikan kendaraan bermotor, PT Busan Auto Finance (BAF) dan mitranya kerjanya, PT Abashi Prima Sakti dipolisikan seorang konsumennya atas nama Arif Rohidin.

Arif yang berprofesi sebagai jurnalis sekaligus Ketua Siber Media Seluruh Indonesia (SMSI) Cirebon ini, melaporkan kedua perusahaan dengan tuduhan tindak pidana pencurian dan pemalsuan tandatangan pada surat penarikan sepeda motornya.

Peristiwa pengambilan terjadi pada 17 Desember 2020 dengan obyek sepeda motor Yamaha Nmax Nopol E4122 IF.

Baca Juga: Ini Langka, Umat Kristen Jadi Professor Ilmu Keagamaan

Saat ditarik, ketika itu Arif tengah mengikuti program relaksasi Covid 19 yang dilaksanakan BAF Pusat.

Adapun modus pengambilan kendaraan dilakukan seolah-olah korban akan menandatangani surat ralaksasi yang kedua.

“Saat itu saya persis sedang mengendarai sepeda motor Nmax tersebut di Jl. Lawang Gada Kota Cirebon. Tiba-tiba saja saya dipepet 4 orang dengan mengendarai 2 sepeda motor. Mereka meminta agar saya untuk datang ke Kantor PT BAF di Jalan Siliwangi No. 20 C Kota Cirebon,” ungkap Arif Rabu 10 Agustus.

Baca Juga: Wanita Langka: Betty Bromage (93) Diikat ke Sayap Pesawat yang Terbang Lakukan Aerobatik

Saat itu, kata Arif, salah seorang pelaku mengatakan korban harus menandatangani permohonan relaksasi pembayaran cicilan kredit motor yang kedua di kantor.

Tanpa curiga bersama keempat yang diduga pelaku pengambilan kendaraan, Arif mendatangi kantor BAF.

“Dalam kesempatan itu, saya dengan seorang petugas BAF bernama Dani kemudian membicarakan persoalan relaksasi terlebih dahulu,” sambungnya.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Liga Inggris, Spanyol, Italia Pekan ini, Big Match Chelsea Kontra Spurs Perlu Disimak

Kepada Arif, Dani meminta untuk menunjukkan STNK sepeda motornya. Saat sedang mencari STNK di tasnya, ternyata 4 orang sebelumnya yang memepet Arif di jalan mereka tanpa ijin lebih dulu mengambil kunci motor Arif.

Parahnya Dani berdalih untuk kepentingan menggosok nomor mesin dan nomor rangkanya untuk kepentingan relaksasi.

"Namun setelah ditunggu satu jam, justru Dani ini tiba-tiba menyodorkan surat Berita Acara serah terima kendaraan," tuturnya.

Baca Juga: Didera Kasus Dugaan Korupsi, Taman Goa Sunyaragi Kembali Seperti Dulu, Hasil Pemeriksaan Kejati Belum Dibuka

Korban langsung sadar dan segera ke luar kantor BAF dan kendaraan ternyata sudah raib.

“Saya tentu saja terkejut dan meminta penjelasan kepada Dani. Oleh Dani kemudian dijelaskan bahwa sore akan datang ke rumah saya untuk menyerahkan seoeda motor saya itu,” ucapnya.

Ditunggu sore harinya, ternyata Dani tidak muncul ke rumah korban. Parahnya lagi, setelah diteliti, dalam surat Berita Acara Serah terima Kendaraan yang Arif terima itu, ada tandatangan korban.

Baca Juga: Sinopsis Bullet Train: Aksi Kekerasan dan Kejutan Brad Pitt Dalam Kereta Cepat Jepang,

“Seolah-olah saya sudah menyerahkan unit sepeda motor, padahal tidak pernah menandatangani surat tersebut,” ujar Arif.

Begitupun ketika Arif memeriksa berkas perusahaan miliknya yakni PT Arif Bagus Transmedia, baru diketahuinya ada berkas yang hilang.

Berkas tersebut Arif simpan dalam boks sepeda motor dan dimasukan ke dalam kantong plastik.

Baca Juga: Virus Baru Muncul di China, Langya Menyebar dan Ditularkan dari Tikus

“Atas peristiwa tersebut kami mengalami kerugian secara materi dan material,” kata Arif.

Pihaknya kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Cirebon Kota untuk mendapatkan keadilan.

Arif melaporkan tindak pidana pencurian dan pemalsuan tandatangan pada surat penarikan kendaraan.

Baca Juga: Kasus Polisi Tembak Polisi, Presiden Sebut Begini Sejak Awal, Mahfud: Ferdy Sambo Ibarat Bayi

Pihak Polres Cirebon Kota menangani dengan sudah memeriksa korban, saksi dan para pelaku.

Namun teehadap Arif, pihak BAF dan Abashi meminta adanya upaya perdamaian, sehingga proses penyelidikan dihentikan sementara.

Namun setelah satu tahun setengah berjalan pihak BAF dan Abashi tidak ingin melanjutkan proses perdamaian tersebut.

Baca Juga: Inspirasi Menu Sarapan: Modal 3 Bahan Ini Bisa Bikin Masakan Lezat, Resep Sop Ayam Sederhana Patut Dicoba  

“Kami harapkan Polres Cirebon Kota dapat melanjutkan proses selanjutntya karena peristiwanya sudah berlangsung lama,” desak Arif.***

 

Editor: Andik Arsawijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah