Ferdy Sambo Membuat Skenario Menyesatkan Dalam Menghalangi Proses Penyidikan Terbunuhnya Joshua

- 10 Agustus 2022, 21:39 WIB
Irjen Ferdy Sambo mantan Kadiv Propam Polri./pikiran-rakyat.com
Irjen Ferdy Sambo mantan Kadiv Propam Polri./pikiran-rakyat.com /

"Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali, untuk membuat kesan seolah-olah terjadi tembak-menembak," katanya.

Meski demikian, Sigit mengatakan bahwa masih dilakukan pendalaman dan penyelidikan terkait apakah Ferdy Sambo menyuruh ataupun terlibat langsung dalam kejadian yang menewaskan Brigadir J

Baca Juga: Rencana Chelsea Datangkan Casare Casadei bakal Gagal Disalip Nice

Sebelumnya telah diketahui tiga orang tersangka yang terlibat dalam peristiwa penembakan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, yaitu Bharada E, Bripka RR, dan KM.

"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan Timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Sigit.

Terkait motif dan pemicu dari peristiwa tersebut, Sigit mengatakan masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Polisi Tembak Polisi: LPSK Bisa Batalkan Permohonan Perlindungan yang Diajukan Istri Irjen Polisi Ferdy Sambo

Irwasum atau Inspektorat Pengawasan Umum Polri, Komisaris Jenderal Polisi Drs. Agung Budi Maryoto mengatakan Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka, salah satunya adalah mantan Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Dia juga memaparkan peranan masing-masing tersangka dalam penembakan Brigadir J.

"Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban, tersangka RR dan KM turut membantu dan menyaksikan penembakan korban, Irjen Pol. FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak," ujarnya.

Baca Juga: Synchronize Fest 2022 Tampilkan se Abrek Musisi; Agnes Mo, Coklat, Potret, Radja, Isyana, Erwin Gutawa, Nasar

Halaman:

Editor: Aria Zetra

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah