Oknum Polisi Perkosa Remaja Berumur 16 Tahun di Polsek Jailolo Selatan, DPR Minta Pelaku Dipecat dan Dipidana

- 24 Juni 2021, 15:00 WIB
Ilustrasi pemerkosaan.
Ilustrasi pemerkosaan. /Pixabay/geralt/

Dari situ diketahui bahwa gadis remaja berusia 16 tahun tersebut mengaku orang tua mereka sudah mengetahui kalau keduanya pergi.

Walaupun sudah selesai dimintai keterangan, polisi melarangnya untuk pergi dan memintanya untuk tetap di Polsek karena masih larut malam.

Baca Juga: Nasib Buruk 3 Zodiak Ini Akan Berakhir, Usai Bulan Purnama di Capricorn pada 24 Juni 2021

Meski begitu korban dan rekannya tidak diizinkan untuk berada di ruangan yang sama.

Setelah beberapa waktu, rekannya yang curiga akhirnya mengunjungi tempat gadis remaja yang menjadi korban dan mencoba masuk hanya saja pintu dikunci.

Selang beberapa waktu, oknum polisi keluar dari ruangan tersebut. Rekan korban mendapati kalau oknum polisi telah memperkosa korban.

Baca Juga: AS Batasi Ekspor pada Beberapa Perusahaan Tiongkok di Xinjiang, Sebut Adanya Pelanggaran Hak Asasi Manusia

Hal ini dipastikan dari korban yang menangis dan menyampaikan kepada rekannya kalau dirinya telah diperkosa oleh oknum polisi.

Tindakan pemerkosaan yang dilakukan oknum polisi di kantor polisi tersebut mendapat perhatian serius dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antaranews.com, Ahmad Sahroni meminta Polri untuk bergerak agar menindak tegas oknum polisi yang merupakan tersangka kasus pemerkosaan seorang gadis remaja di kantor polisi.

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: ANTARA Portal Bangka Belitung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x