PR CIREBON - Pelaku pencabulan terhadap pemuda 16 Tahun baru-baru ini berhasil ditangkap polisi.
Pelaku diketahui telah melakukan tindakan asusila dan pengancaman terhadap korban. Keduanya saling mengenal melalui media sosial.
Diduga pelaku juga pernah menjadi korban dan mengalami hal yang serupa yakni tindak pencabulan.
Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari postingan yang diunggah akun instagram @polres_majalengka pada 22 Juni 2021, pria asal Majalengka yang mencabuli pemuda berusia 16 tahun itu telah diamankan Polres Majalengka.
Pelaku dan korban (DP) bermula saling kenal dari media sosial.
DP mendapatkan pesan dari salah akun instagram perempuan bernama Susan yang sebenarnya digunakan RY.
Kemudian RY meminta DP untuk saling bertukar kontak WhatsApp dengan alasan agar bisa lebih akrab.