Guru Ngaji Cabuli Muridnya yang Berumur 7 hingga 9 Tahun, Polisi: Ada 5 Anak yang Menjadi Korban

- 11 Juni 2021, 09:15 WIB
Ilustrasi. Guru Ngaji  yang melakukan tindakan pencabulan terhadap murid-muridnya berhasil ditangkap Polisi dan diancam 20 tahun penjara.
Ilustrasi. Guru Ngaji yang melakukan tindakan pencabulan terhadap murid-muridnya berhasil ditangkap Polisi dan diancam 20 tahun penjara. /Pixabay/Anemone123/

PR CIREBON - Polisi baru saja menetapkan seorang guru ngaji sebagai tersangka.

Penetapan ini dilakukan lantaran guru ngaji tersebut diketahui telah melakukan tindakan pencabulan yang mana korbannya adalah muridnya sendiri.

Disebutkan bahwa kasus pencabulan ini berawal dari adanya laporan yang masuk ke kepolisian pada Jumat, 4 Juni 2021.

Baca Juga: Jadwal Acara di RCTI, SCTV, dan NET TV Hari Jumat, 11 Juni 2021: Jangan Lewatkan Konser Opening Euro

Menanggapi laporan tersebut anggota Reskrim Polres Metro Jakarta Utara segera melakukan penindakan.

Sebelumnya terlapor sudah meninggalkan TKP terlebih dahulu, namun tidak membutuhkan waktu lama untuk polisi mengetahui keberadaannya.

Pelaku yang ternyata seorang kakek-kakek tersebut ditangkap oleh Polres Jakarta Utara.

Baca Juga: Ramalan Horoskop Karier dan Keuangan, 11 Juni 2021: Taurus Buatlah Awal yang Baik, Gemini Jangan Ceroboh!

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari laman resmi Humas Polri, Polisi kini menetapkan seorang guru ngaji yang berinisial HS sebagai tersangka atas tindakannya tersebut.

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x