PR CIREBON - Polisi baru saja menetapkan seorang guru ngaji sebagai tersangka.
Penetapan ini dilakukan lantaran guru ngaji tersebut diketahui telah melakukan tindakan pencabulan yang mana korbannya adalah muridnya sendiri.
Disebutkan bahwa kasus pencabulan ini berawal dari adanya laporan yang masuk ke kepolisian pada Jumat, 4 Juni 2021.
Baca Juga: Jadwal Acara di RCTI, SCTV, dan NET TV Hari Jumat, 11 Juni 2021: Jangan Lewatkan Konser Opening Euro
Menanggapi laporan tersebut anggota Reskrim Polres Metro Jakarta Utara segera melakukan penindakan.
Sebelumnya terlapor sudah meninggalkan TKP terlebih dahulu, namun tidak membutuhkan waktu lama untuk polisi mengetahui keberadaannya.
Pelaku yang ternyata seorang kakek-kakek tersebut ditangkap oleh Polres Jakarta Utara.
Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari laman resmi Humas Polri, Polisi kini menetapkan seorang guru ngaji yang berinisial HS sebagai tersangka atas tindakannya tersebut.