RY berhasil mendapatkan kontak DP melalui akun palsu tersebut.
Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Siswo Tarigan mengatakan korban diminta mengirimkan video asusila dirinya kepada pelaku.
“Setelah akrab korban diminta mengirimkan video onani kepada pelaku yang mengaku sebagai seorang perempuan,” ucap Siswo.
Kemudian pelaku yang berinisial RY (19) awalnya mengancam korban akan menyebarkan video asusilanya jika tidak menuruti kemauannya.
Alhasil korban dipaksa untuk datang ke rumah pelaku, dan saat itulah terjadi tindakan asusila.
“Korban dipaksa untuk datang ke rumah pelaku. Di lokasi tersebut korban dipaksa untuk melakukan video asusila dengan pelaku,” ujar Siswo.
Berdasarkan keterangan yang didapat dari pengakuan pelaku, sebelumnya pernah menjadi korban.
“Pelaku pernah menjadi korban yang sama. Sehingga ada kemungkinan pelaku punya orientasi yang sama untuk melakukan hal yang sama kepada orang lain,” kata Siswo.