Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Terhadap Pemuda 16 Tahun yang Dikenal dari Media Sosial

- 23 Juni 2021, 13:15 WIB
 Polisi berhasil tangkap pelaku pancabulan.
Polisi berhasil tangkap pelaku pancabulan. /Instagram @polres_majalengka

Baca Juga: 4 Zodiak yang Terlahir Jenius dengan Memiliki Cerdas Sekaligus Kreatif, Ada Aquarius yang Inovatif

Atas perbuatannya itu RY ditangkap oleh polisi dari Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka dan terancam dikenakan hukuman pidana.

Berdasarkan pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atau UU RI No 23 Tahun 2002 dengan hukuman minimal 7 tahun sampai 15 tahun penjara.

Postingan Polres Majalengka.
Postingan Polres Majalengka. Tangkap Layar Instagram @polres_majalengka

***

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: Instagram @polres_majalengka


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x