SABACIREBON – Pemerintah Kota Bandung memutuskan memperpanjang Masa Darurat Sampah yang sedianya akan berakhir pada 24 september 2023.
Keputusan itu diambil karena masih dan belum normalnya operasional TPA Sarimukti.
Hal itu disampaikan Pj Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono usai memimpin rapat pleno Satuan Tugas Darurat Sampah di Balai Kota, Jumat ( 22/9/23).
Baca Juga: Tegas, KPU DKI Jakarta Minta Bacaleg dari Golongan Ini untuk Segera Mengundurkan Diri
Mernurut Pj Walikota Bandung, pihaknya akan mengkomunikasikan dan berkoordinasi terkait rencana perpanjangan masa darurat sampah tersebut kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
"Kita sedang komunikasikan ke pemerintah provinsi karena apapun pemerintah provinsi itu menjadi penentu masalah berapa lama nya untuk masa perpanjangan ini ada di pemintah provinsi yang menentukan,” katanya.
"Dalam hal ini apakah boleh diperpanjang atau tidak tapi yang pasti Kota Bandung dengan situasi sampah yang masih belum bisa tertangani kita wajib rasanya mengusulkan untuk diperpanjang," imbuhnya.