Dua Pembuang Sampah ke Aliran Sungai Citopeng Cimahi Diperiksa Satpol PP

- 11 September 2023, 22:56 WIB
Dinas Lingkunganj Hidup Kota Cimahi memasang sejumlah spanduk larangan membuang sampah  ke aliran sungai,/prasetyio
Dinas Lingkunganj Hidup Kota Cimahi memasang sejumlah spanduk larangan membuang sampah ke aliran sungai,/prasetyio /

 

SABACIREBON – KARENA  membuang sampah ke aliran sungai Citoppeng   Jl. Suka Sari, Kelurahan Melong  Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, dua orang warga harus berurusan dengan pihak berwajib.

Aksi tidak terpuji itu tersebut terjadi  Rabu 6 September 2023  kemudian viral di media sosial karena aksi mereka direkam dan dipublish oleh warga.

Dalam video itu juga kedua orang tersebut  terlihat santai membuang satu per satu sampah yang dikemas ke dalam kantong plastik dan diangkut menggunakan gerobak,

Baca Juga: Siap-siap Pendaftaran Capres Cawapres Dimajukan Lebih Cepat Jadi Bulan Depan, Jika Tidak Ini yang Bakal Terjad 

"Pelakunya dua orang, tapi sampah yang dibuang itu bukan berasal dari warga RW 01, melainkan dari RW yang lain," ujar salah satu warga  Cibeureum yang enggan menyebutkan namanya saat di konfirmasi Senin 11 September 2023

Terkait hal itu akhirnya pemerintah kota Cimahi melalui Kepala Bidang Penegakkan Perda Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Ranto Sitanggang mengatakan, kedua pelaku pembuang sampah tersebut  sudah dipanggil dan diperiksa. 

"Jadi kedua pelaku sudah diperiksa termasuk diantaranya  beberapa warga yang menyuruhnya sudah diBAP  ( Berita Acara Pemeriksaan) ,"ucapnya saat di konfirmasi Senin 11 September 2023.

Baca Juga: Piala Asia U-23, Besok Indonesia Vs Turkmenistan, Pelatih Taiwan Dukung Indonesia, Malah Bocorkan Ini 

Ranto Sitanggang mengatakan, dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku pembuang sampah itu berinisial SD warga asal Kota Cimahi dan SF warga Kota Bandung."

Halaman:

Editor: Otang Fharyana

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x