Spanduk larangan itu bertuliskan himbauan atau larangan yang mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota cimahi No 6 tahun 2019 tentang penyelenggaraan pengelolaan sampah dengan ancaman bagi warga yang melanggar akan dikenakan denda sebasar 50 juta rupiah atau Hukuman kurungan selama 3 bulan.
Menurut tim patroli sungai dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi, penerapan sanksi kepada warga yang melanggar Perda tersebut diharapkan menjadi efek jera dan tidak lagi membuang sampah sebarangan, apalagi ke bantaran sungai yang bisa berdampak banjir nantinya. *** (prasetyo)