Dua Pembuang Sampah ke Aliran Sungai Citopeng Cimahi Diperiksa Satpol PP

- 11 September 2023, 22:56 WIB
Dinas Lingkunganj Hidup Kota Cimahi memasang sejumlah spanduk larangan membuang sampah  ke aliran sungai,/prasetyio
Dinas Lingkunganj Hidup Kota Cimahi memasang sejumlah spanduk larangan membuang sampah ke aliran sungai,/prasetyio /

Baca Juga: Ribuan Guru di Majalengka Mengikuti Workshop IKM dan Pemanfaatan PMM, Jenjang Pendidikan Paud, SD dan SMP  

Spanduk larangan itu bertuliskan himbauan atau larangan yang mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota cimahi No 6 tahun 2019 tentang penyelenggaraan pengelolaan sampah dengan ancaman bagi warga yang melanggar akan dikenakan denda sebasar 50 juta rupiah atau Hukuman kurungan  selama 3 bulan.

Menurut tim patroli sungai dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi, penerapan sanksi kepada warga yang melanggar Perda tersebut  diharapkan menjadi efek jera dan tidak lagi membuang sampah sebarangan, apalagi ke bantaran sungai yang bisa berdampak banjir nantinya.  *** (prasetyo)

Halaman:

Editor: Otang Fharyana

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah