Dua Pembuang Sampah ke Aliran Sungai Citopeng Cimahi Diperiksa Satpol PP

- 11 September 2023, 22:56 WIB
Dinas Lingkunganj Hidup Kota Cimahi memasang sejumlah spanduk larangan membuang sampah  ke aliran sungai,/prasetyio
Dinas Lingkunganj Hidup Kota Cimahi memasang sejumlah spanduk larangan membuang sampah ke aliran sungai,/prasetyio /

Dua pelaku tersebut tidak memiliki pekerjaan tetap dan mereka mengaku sudah tiga kali membuang sampah titipan dari sejumlah warga lain ke aliran Sungai Citopeng.

Kedua orang pem,buang  sampah itu mendapat bayaran dari warga yang menyuruhnya. Tapi saat membuang sampah ketiga kalinya mereka mengaku sedang sial .

Baca Juga: Benarkah Ridwan Kamil akan Menjadi Cawapres Mendampingi Ganjar Pranowo? 

Menurut pengakuan kedua orang tersebut, sebagai imbal jasa  membuang sampah titipan warga mereka mendapat bayaran Rp5.000.- hingga Rp10.000.- dari setiap warga yang menyuruhnya.

Lebih lanjut Ranto mengatakan, setelah dilakukan  pemeriksaan, pihaknya segera akan melakukan gelar perkara bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi.

Tindakan itu dilakukan dengan tujuan  memberikan sanksi sebagai efek jera agar mereka tidak lagi melakukan perbuatan yang sama.

Baca Juga: IU Penabulu STPI Dorong Lintas Sektoral Tangani TBC di Indramayu 

Nantinya dari hasil gelar perkara akan diputuskan apakah kedua pelaku itu akan dikenakan sanksi hukum dan diseret ke meja hijau untuk menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) atau tidak.

"Apabila dari hasil gelar perkara itu mereka harus diberi sanksi maka berkasnya akan dilimpahkan ke pengadilan untuk sidang Tipiring," ucapnya.

Sementara itu Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi  segera mengambil langkah antisipasi atas peristiwa tersebut dengan mengambil cara membuat dan  memasang spanduk larangan membuang sampah ke aliran sungai yang dipasang di sekitar aliran sungai yang ada di wilayah kota Cimahi.

Halaman:

Editor: Otang Fharyana

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah