Dua Pembuang Sampah ke Aliran Sungai Citopeng Cimahi Diperiksa Satpol PP

- 11 September 2023, 22:56 WIB
Dinas Lingkunganj Hidup Kota Cimahi memasang sejumlah spanduk larangan membuang sampah  ke aliran sungai,/prasetyio
Dinas Lingkunganj Hidup Kota Cimahi memasang sejumlah spanduk larangan membuang sampah ke aliran sungai,/prasetyio /

 

SABACIREBON – KARENA  membuang sampah ke aliran sungai Citoppeng   Jl. Suka Sari, Kelurahan Melong  Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, dua orang warga harus berurusan dengan pihak berwajib.

Aksi tidak terpuji itu tersebut terjadi  Rabu 6 September 2023  kemudian viral di media sosial karena aksi mereka direkam dan dipublish oleh warga.

Dalam video itu juga kedua orang tersebut  terlihat santai membuang satu per satu sampah yang dikemas ke dalam kantong plastik dan diangkut menggunakan gerobak,

Baca Juga: Siap-siap Pendaftaran Capres Cawapres Dimajukan Lebih Cepat Jadi Bulan Depan, Jika Tidak Ini yang Bakal Terjad 

"Pelakunya dua orang, tapi sampah yang dibuang itu bukan berasal dari warga RW 01, melainkan dari RW yang lain," ujar salah satu warga  Cibeureum yang enggan menyebutkan namanya saat di konfirmasi Senin 11 September 2023

Terkait hal itu akhirnya pemerintah kota Cimahi melalui Kepala Bidang Penegakkan Perda Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Ranto Sitanggang mengatakan, kedua pelaku pembuang sampah tersebut  sudah dipanggil dan diperiksa. 

"Jadi kedua pelaku sudah diperiksa termasuk diantaranya  beberapa warga yang menyuruhnya sudah diBAP  ( Berita Acara Pemeriksaan) ,"ucapnya saat di konfirmasi Senin 11 September 2023.

Baca Juga: Piala Asia U-23, Besok Indonesia Vs Turkmenistan, Pelatih Taiwan Dukung Indonesia, Malah Bocorkan Ini 

Ranto Sitanggang mengatakan, dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku pembuang sampah itu berinisial SD warga asal Kota Cimahi dan SF warga Kota Bandung."

Dua pelaku tersebut tidak memiliki pekerjaan tetap dan mereka mengaku sudah tiga kali membuang sampah titipan dari sejumlah warga lain ke aliran Sungai Citopeng.

Kedua orang pem,buang  sampah itu mendapat bayaran dari warga yang menyuruhnya. Tapi saat membuang sampah ketiga kalinya mereka mengaku sedang sial .

Baca Juga: Benarkah Ridwan Kamil akan Menjadi Cawapres Mendampingi Ganjar Pranowo? 

Menurut pengakuan kedua orang tersebut, sebagai imbal jasa  membuang sampah titipan warga mereka mendapat bayaran Rp5.000.- hingga Rp10.000.- dari setiap warga yang menyuruhnya.

Lebih lanjut Ranto mengatakan, setelah dilakukan  pemeriksaan, pihaknya segera akan melakukan gelar perkara bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi.

Tindakan itu dilakukan dengan tujuan  memberikan sanksi sebagai efek jera agar mereka tidak lagi melakukan perbuatan yang sama.

Baca Juga: IU Penabulu STPI Dorong Lintas Sektoral Tangani TBC di Indramayu 

Nantinya dari hasil gelar perkara akan diputuskan apakah kedua pelaku itu akan dikenakan sanksi hukum dan diseret ke meja hijau untuk menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) atau tidak.

"Apabila dari hasil gelar perkara itu mereka harus diberi sanksi maka berkasnya akan dilimpahkan ke pengadilan untuk sidang Tipiring," ucapnya.

Sementara itu Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi  segera mengambil langkah antisipasi atas peristiwa tersebut dengan mengambil cara membuat dan  memasang spanduk larangan membuang sampah ke aliran sungai yang dipasang di sekitar aliran sungai yang ada di wilayah kota Cimahi.

Baca Juga: Ribuan Guru di Majalengka Mengikuti Workshop IKM dan Pemanfaatan PMM, Jenjang Pendidikan Paud, SD dan SMP  

Spanduk larangan itu bertuliskan himbauan atau larangan yang mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota cimahi No 6 tahun 2019 tentang penyelenggaraan pengelolaan sampah dengan ancaman bagi warga yang melanggar akan dikenakan denda sebasar 50 juta rupiah atau Hukuman kurungan  selama 3 bulan.

Menurut tim patroli sungai dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi, penerapan sanksi kepada warga yang melanggar Perda tersebut  diharapkan menjadi efek jera dan tidak lagi membuang sampah sebarangan, apalagi ke bantaran sungai yang bisa berdampak banjir nantinya.  *** (prasetyo)

Editor: Otang Fharyana

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah