SABACIREBON – KARENA membuang sampah ke aliran sungai Citoppeng Jl. Suka Sari, Kelurahan Melong Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, dua orang warga harus berurusan dengan pihak berwajib.
Aksi tidak terpuji itu tersebut terjadi Rabu 6 September 2023 kemudian viral di media sosial karena aksi mereka direkam dan dipublish oleh warga.
Dalam video itu juga kedua orang tersebut terlihat santai membuang satu per satu sampah yang dikemas ke dalam kantong plastik dan diangkut menggunakan gerobak,
"Pelakunya dua orang, tapi sampah yang dibuang itu bukan berasal dari warga RW 01, melainkan dari RW yang lain," ujar salah satu warga Cibeureum yang enggan menyebutkan namanya saat di konfirmasi Senin 11 September 2023
Terkait hal itu akhirnya pemerintah kota Cimahi melalui Kepala Bidang Penegakkan Perda Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Ranto Sitanggang mengatakan, kedua pelaku pembuang sampah tersebut sudah dipanggil dan diperiksa.
"Jadi kedua pelaku sudah diperiksa termasuk diantaranya beberapa warga yang menyuruhnya sudah diBAP ( Berita Acara Pemeriksaan) ,"ucapnya saat di konfirmasi Senin 11 September 2023.
Ranto Sitanggang mengatakan, dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku pembuang sampah itu berinisial SD warga asal Kota Cimahi dan SF warga Kota Bandung."
Dua pelaku tersebut tidak memiliki pekerjaan tetap dan mereka mengaku sudah tiga kali membuang sampah titipan dari sejumlah warga lain ke aliran Sungai Citopeng.
Kedua orang pem,buang sampah itu mendapat bayaran dari warga yang menyuruhnya. Tapi saat membuang sampah ketiga kalinya mereka mengaku sedang sial .
Baca Juga: Benarkah Ridwan Kamil akan Menjadi Cawapres Mendampingi Ganjar Pranowo?
Menurut pengakuan kedua orang tersebut, sebagai imbal jasa membuang sampah titipan warga mereka mendapat bayaran Rp5.000.- hingga Rp10.000.- dari setiap warga yang menyuruhnya.
Lebih lanjut Ranto mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan, pihaknya segera akan melakukan gelar perkara bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi.
Tindakan itu dilakukan dengan tujuan memberikan sanksi sebagai efek jera agar mereka tidak lagi melakukan perbuatan yang sama.
Baca Juga: IU Penabulu STPI Dorong Lintas Sektoral Tangani TBC di Indramayu
Nantinya dari hasil gelar perkara akan diputuskan apakah kedua pelaku itu akan dikenakan sanksi hukum dan diseret ke meja hijau untuk menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) atau tidak.
"Apabila dari hasil gelar perkara itu mereka harus diberi sanksi maka berkasnya akan dilimpahkan ke pengadilan untuk sidang Tipiring," ucapnya.
Sementara itu Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi segera mengambil langkah antisipasi atas peristiwa tersebut dengan mengambil cara membuat dan memasang spanduk larangan membuang sampah ke aliran sungai yang dipasang di sekitar aliran sungai yang ada di wilayah kota Cimahi.
Spanduk larangan itu bertuliskan himbauan atau larangan yang mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota cimahi No 6 tahun 2019 tentang penyelenggaraan pengelolaan sampah dengan ancaman bagi warga yang melanggar akan dikenakan denda sebasar 50 juta rupiah atau Hukuman kurungan selama 3 bulan.
Menurut tim patroli sungai dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi, penerapan sanksi kepada warga yang melanggar Perda tersebut diharapkan menjadi efek jera dan tidak lagi membuang sampah sebarangan, apalagi ke bantaran sungai yang bisa berdampak banjir nantinya. *** (prasetyo)