Polisi Tangkap Kuwu asal Majalengka yang Mabuk Hingga Aniaya Warga Tasikmalaya

- 23 Juni 2021, 16:35 WIB
Polres Majalengka menangkap Kepala Desa atau Kuwu (ES) yang mabuk hingga menganiaya seorang warga asal Tasikmalaya.*
Polres Majalengka menangkap Kepala Desa atau Kuwu (ES) yang mabuk hingga menganiaya seorang warga asal Tasikmalaya.* /KlausHausmann/Pixabay/

PR CIREBON - Polisi berhasil menangkap Kepala Desa atau Kuwu asal Majalengka yang melakukan tindakan penganiayaan terhadap warga Tasikmalaya.

Penganiayaan dilakukan Kuwu asal Majalengka tersebut di Kota Tasikmalaya pada awal bulan ini dan berhasil diungkap polisi pada Selasa, 22 Juni 2021.

Polisi mengamankan pelaku (ES) yang diketahui adalah seorang Kuwu di Kabupaten Majalengka yang menganiaya warga Tasikmalaya.

Baca Juga: Ryujin ITZY Ungkap Pengalaman Kerja Sama dengan J-Hope dan Jimin BTS Semasa Trainee: Itu Kenangan Luar Biasa

Dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari Instagram @polres_majalengka pada 22 Juni 2021, Polres Majalengka yang menangkap Kuwu tersebut karena telah melakukan aksi premanisme terhadap korban (US) yang diketahui adalah warga Tasikmalaya.

Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Siswo Tarigan menjelaskan, peristiwa atau kronologi penganiayaan tersebut bermula dari pertikaian antara Kuwu dan warga Tasikmalaya.

Pertikaian tersebut terjadi di Kecamatan Cikijing dan memanas hingga terjadi insiden pemukulan oleh pelaku Kuwu tersebut.

Baca Juga: Umumkan Positif Covid-19, Indro Warkop: Saya Sangat Patuh Prokes Masih Bisa Kena

Korban US yang merupakan warga Tasikmalaya tersebut, diketahui sedang melakukan kunjungan kepada kerabatnya di Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka.

Ketika masih dalam perjalanan menuju kerabat, korban US tiba-tiba dihentikan oleh pelaku yang seorang Kuwu tersebut.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x