“Sampai di rumah teman korban, ES kembali melakukan penganiayaan dengan cara membanting sampai tersungkur sebanyak 2 kali dan menendang bagian wajah sebanyak 2 kali,” ucapnya.
Baca Juga: Universitas Oxford Lakukan Uji Coba Terkait Efektivitas Ivermectin sebagai Obat Covid-19
“Sementara pelaku lainya yaitu inisial UN ikut melakukan pukulan sebanyak 2 kali menggunakan kepalan tangan kanannya ke bagian wajah korban,” sambung Siswo.
Setelah diselidiki lebih lanjut, Kuwu yang merupakan pelaku tindakan penganiayaan tersebut ternyata dipengaruhi minuman keras.
Berdasarkan tindakannya itu, Kuwu asal Majalengka tersebut akan dikenakan hukuman pidana dengan penahanan paling lama lima tahun enam bulan penjara.***