Polisi Tangkap Kuwu asal Majalengka yang Mabuk Hingga Aniaya Warga Tasikmalaya

- 23 Juni 2021, 16:35 WIB
Polres Majalengka menangkap Kepala Desa atau Kuwu (ES) yang mabuk hingga menganiaya seorang warga asal Tasikmalaya.*
Polres Majalengka menangkap Kepala Desa atau Kuwu (ES) yang mabuk hingga menganiaya seorang warga asal Tasikmalaya.* /KlausHausmann/Pixabay/

PR CIREBON - Polisi berhasil menangkap Kepala Desa atau Kuwu asal Majalengka yang melakukan tindakan penganiayaan terhadap warga Tasikmalaya.

Penganiayaan dilakukan Kuwu asal Majalengka tersebut di Kota Tasikmalaya pada awal bulan ini dan berhasil diungkap polisi pada Selasa, 22 Juni 2021.

Polisi mengamankan pelaku (ES) yang diketahui adalah seorang Kuwu di Kabupaten Majalengka yang menganiaya warga Tasikmalaya.

Baca Juga: Ryujin ITZY Ungkap Pengalaman Kerja Sama dengan J-Hope dan Jimin BTS Semasa Trainee: Itu Kenangan Luar Biasa

Dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari Instagram @polres_majalengka pada 22 Juni 2021, Polres Majalengka yang menangkap Kuwu tersebut karena telah melakukan aksi premanisme terhadap korban (US) yang diketahui adalah warga Tasikmalaya.

Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Siswo Tarigan menjelaskan, peristiwa atau kronologi penganiayaan tersebut bermula dari pertikaian antara Kuwu dan warga Tasikmalaya.

Pertikaian tersebut terjadi di Kecamatan Cikijing dan memanas hingga terjadi insiden pemukulan oleh pelaku Kuwu tersebut.

Baca Juga: Umumkan Positif Covid-19, Indro Warkop: Saya Sangat Patuh Prokes Masih Bisa Kena

Korban US yang merupakan warga Tasikmalaya tersebut, diketahui sedang melakukan kunjungan kepada kerabatnya di Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka.

Ketika masih dalam perjalanan menuju kerabat, korban US tiba-tiba dihentikan oleh pelaku yang seorang Kuwu tersebut.

Awalnya, pelaku menanyakan tujuan kedatangan dari korban yang dijawab ingin menemui sahabatnya di Kecamatan Cikijing, Majalengka.

Baca Juga: 'Serangan' Tikus di Australia Sebabkan Kerusakan di Penjara, Pihak Berwenang Evakuasi Narapidana dan Staf

Polres Majalengka menangkap Kepala Desa atau Kuwu (ES) yang mabuk hingga menganiaya seorang warga asal Tasikmalaya.*
Polres Majalengka menangkap Kepala Desa atau Kuwu (ES) yang mabuk hingga menganiaya seorang warga asal Tasikmalaya.* Tangkapan layar Instagram @polres_majalengka

Baca Juga: 5 Makanan Ini dapat Meningkatkan Daya Tahan Tubuh, Ada Jeruk dan Brokoli

Setelah itu, Kuwu tersebut secara mendadak melakukan pemukulan kepada wajah Korban US.

“Tiba-tiba tanpa alasan, terlapor ES langsung melakukan pemukulan ke bagian wajah korban dengan menggunakan kepalan tangan sebanyak 3 kali,” ujar Siswo.

Pada akhirnya, korban melarikan diri dan bergegas menuju rumah sahabatnya.

Baca Juga: Digelar di Tengah Pandemi Covid-19, Ketua Penyelenggara Olimpiade Tokyo: Kesempatan untuk Sampaikan Esensi

Alih-alih melepaskan korban, Kuwu tersebut justru melakukan pengejaran dan kembali melakukan tindakan penganiayaan.

Diketahui, pelaku Kuwu yang berinisial ES tersebut dibantu oleh temannya UN yang merupakan warga asal Cikijing.

“Sampai di rumah teman korban, ES kembali melakukan penganiayaan dengan cara membanting sampai tersungkur sebanyak 2 kali dan menendang bagian wajah sebanyak 2 kali,” ucapnya.

Baca Juga: Universitas Oxford Lakukan Uji Coba Terkait Efektivitas Ivermectin sebagai Obat Covid-19

“Sementara pelaku lainya yaitu inisial UN ikut melakukan pukulan sebanyak 2 kali menggunakan kepalan tangan kanannya ke bagian wajah korban,” sambung Siswo.

Setelah diselidiki lebih lanjut, Kuwu yang merupakan pelaku tindakan penganiayaan tersebut ternyata dipengaruhi minuman keras.

Berdasarkan tindakannya itu, Kuwu asal Majalengka tersebut akan dikenakan hukuman pidana dengan penahanan paling lama lima tahun enam bulan penjara.***

Editor: Tyas Siti Gantina


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah