“Kasus KLB Partai Demokrat baru akan jadi masalah hukum jika hasil KLB itu didaftarkan ke Kemenkumham. Saat itu pemerintah akan meneliti keabsahannya berdasar UU dan AD/ART parpol,” ujarnya.
Mahfud MD juga menegaskan bahwa kasus KLB Partai Demokrat masih menjadi masalah internal dan belum menjadi masalah hukum karena hasilnya saja belum sah terdaftar di Kemenkumham.
Baca Juga: Tiba di Irak, Paus Fransiskus Memulai Perjalanan Bersejarah
“Keputusan pemerintah bisa digugat ke pengadilan. Jadi pengadilanlah pemutusnya. Dus, sekarang tidak/belum ada masalah hukum di Partai Demokrat,” terangnya.
Dalam cuitannya yang lain, Mahfud MD juga menegaskan sikap pemerintah dalam kasus KLB Partai Demokrat.
“Bagi pemerintah sekarang ini peristiwa Deli Serdang merupakan masalah internal Partai Demokrat. Bukan (minimal belum) menjadi masalah hukum,” ujarnya.
Baca Juga: Diserang Berbagai Tekanan, WHO Batalkan Rilis Laporan Penyelidikan Asal Usul Pandemi Covid-19
“Sebab belum ada laporan atau permintaan legalitas hukum baru kepada pemerintah dari Partai Demokrat. Pemerintah sekarang hanya menangani sudut keamanan, bukan legalitas partai,” imbuhnya.
Baca Juga: Tiongkok Wajibkan Swab Covid-19 Lewat Anus Bagi Pendatang, Jepang hingga AS Beri Kecaman