PR CIREBON – Wacana untuk merevisi UU No. 11 Tahun 2018 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mulai direalisasikan oleh pemerintah.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan, kementeriannya membentuk dua tim untuk melakukan revisi UU ITE.
Mahfud MD menjelaskan, tim pertama bertugas untuk membentuk interpretasi yang lebih teknis dan membuat kriteria implementasi dari pasal yang dianggap pasal karet dalam UU ITE.
Baca Juga: Psikolog: Berikut Dua Hal Sepele yang Dapat Meningkatkan Kualitas Hidup Seseorang
Mahfud MD mengutarakan, Kemenko Polhukam mendapat tugas dari Presiden Jokowi untuk menyelesaikan masalah UU ITE yang mengandung muatan satu pembuatan kriteria implementatif agar tidak terjadi pasal karet.
Tim pertama itu, lanjutnya, akan dilakukan oleh Kemenkominfo di bawah pimpinan Johnny G Plate bersama timnya, tetapi tetap di bawah Kemenko Polhukam.
"Tim yang kedua adalah tim rencana revisi UU ITE. Karena ada gugatan UU ini, karena mengandung pasal karet, diskriminatif dan membahayakan demokrasi," kata Mahfud MD, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.
Selain itu, menurut Mahfud MD, pihaknya juga akan mendiskusikan dan mengundang pakar, PWI, dan LSM untuk mengetahui mana saja yang dianggap pasal karet dan diskriminatif secara terbuka.
"Kita juga akan mendengar DPR, karena ada anggota DPR yang tidak setuju UU ITE ini direvisi. Selanjutnya dua tim ini akan bekerja pada hari Senin 22 Februari 2021," ujar Mahfud MD.