Bentuk Tim Pengkaji UU ITE, Mahfud MD: Mereka Akan Berdiskusi dengan Semua Pihak Selama 2 sampai 3 Bulan

- 22 Februari 2021, 18:10 WIB
Menkopulhukam Mahfud MD memberikan pernyataan perihal tim pengkaji revisi UU ITE.*
Menkopulhukam Mahfud MD memberikan pernyataan perihal tim pengkaji revisi UU ITE.* /Tangkapan Layar YouTube.com/Kemenko Polhukam RI

PR CIREBON – Revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sedang dipertimbangkan kemungkinannya oleh pemerintah.

Sekarang, pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) telah resmi membentuk dua tim untuk mengkaji UU ITE.

Kedua tim tersebut dikhususkan bekerja untuk mengkaji kemungkinan-kemungkinan apakah revisi UU ITE akan dilakukan atau tidak.

 Baca Juga: Revisi UU ITE di Depan Mata, Dua Tim Bentukan Kemenko Polhukam Mulai Bekerja Hari ini

Menkopolhukam Mahfud MD menyebut pengkajian terhadap UU ITE memerlukan waktu sekitar dua bulan.

"Nantinya mereka akan berdiskusi dengan semua pihak selama dua sampai tiga bulan. Nanti, tim ini akan melapor seperti apa hasilnya," kata Menkopolhukam Mahfud MD pada Senin, 22 Februari 2021 yang dikutip Cirebon.Pikiran-rakyat.com dari B

Pembentukan tim ini guna mengkaji aturan yang selama ini dianggap pasal karet, baik dari sisi implementasi maupun substansinya.

Baca Juga: Ribut Soal UU ITE yang Dinilai Hambat Demokrasi, Rocky Gerung: Penghambat Utama Ialah Presidential Threshold 

Mahfud MD mengatakan bila hasilnya memutuskan untuk merevisi UU ITE, maka pihaknya akan menyampaikan langsung ke DPR.

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x