PR CIREBON - Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Henry Subiakto menyebut UU ITE hanya bisa diuji dan dinilai oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Pernyataan soal penilaian UU ITE oleh MK tersebut dikatakan Henry Subiakto dalam keterangan tertulis di akun Twitter-nya @henrysubiakto pada Jumat, 19 Februari 2021.
Henry Subiakto mengatakan penilaian salah atau benarnya UU ITE itu hanya MK yang berhak mengatakan, dan bukan orang lain.
“Bagi saya yang berhak menguji dan menilai UU itu salah atau tidak adalah Mahkamah Konstitusi. Bukan media, bukan Najwa Shihab. Bukan aktivis liberal. Bukan pula pelaku black campaign, atau penyebar kebencian dan hoaks,” ungkapnya.
“UU ITE sudah empat kali diuji MK dan normanya dibenarkan,” imbuhnya, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com.
Sebelumnya, Presiden Jokowi dalam keterangannya mengatakan bahwa dia akan meminta DPR RI untuk merevisi UU ITE apabila implementasinya tidak memberikan keadilan bagi masyarakat.
Baca Juga: Adik Ayus Sabyan Akui Nissa Sabyan Jadi Selingkuhan Sejak 2019, Sudah Minta Maaf Tapi Terulang Lagi