Minimalisir Penggunaan UU ITE, Polri akan Buat Virtual Police untuk Mengedukasi Masyarakat

- 18 Februari 2021, 05:20 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. /ANTARA/HO-Humas Polri/pri/

 

PR CIREBON – Wacana revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dikatakan Presiden Jokowi, menjadi topik perbincangan hangat di masyarakat. Namun, rencana revisi UU ITE masih belum pasti dan perlu didiskusikan terlebih dahulu.

Selain wacana revisi, langkah lain juga dilakukan pihak berwenang demi meminimalisir penggunaan UU ITE yang dianggap memuat pasal-pasal multitafsir.

Langkah peminimalisir penggunaan UU ITE tersebut diinstruksikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk segera membentuk virtual police.

Baca Juga: Pelaksanaan Vaksinasi Tahap 2 Pelayanan Publik Sudah Dimulai, Berikut Kelompok Penerima dan Cara Mendaftarnya

"Virtual police ini akan lebih mengedepankan edukasi kepada masyarakat soal penggunaan ruang siber," kata Kapolri Listyo Sigit di Rapim Polri, Mabes Polri, Jakarta, Rabu 17 Februari 2021.

Virtual police nantinya bertugas mengimbau masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial guna meminimalisir penggunaan UU ITE.

"Begitu ada kalimat kurang pas, langgar UU ITE maka virtual police yang tegur dan menjelaskan bahwa Anda berpotensi melanggar pasal sekian dengan ancaman hukuman sekian," jelasnya.

Baca Juga: Emmanuel Macron Disebut Sudutkan Warga Muslim, Ajukan Pengesahan Regulasi Lawan Separatisme Islam

Kapolri Listyo Sigit juga meminta jajaran Siber Bareskrim untuk berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait dengan mekanisme pembuatan virtual police tersebut.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x