PR CIREBON- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate, menanggapi terkait rencana pemerintah yang akan merevisi beberapa pasal dalam Undang-Undang informasi, Transaksi Elektronik (UU ITE).
Menkominfo Johnny G. Plate mendukung upaya lembaga yudikatif serta Kementerian/Lembaga untuk memperjelas penafsiran atas beberapa pasal dalam UU ITE Nomor 19 Tahun 2016.
"Kominfo mendukung Mahkamah Agung, Kepolisian, Kejaksaan, dan Kementerian/Lembaga terkait dalam membuat pedoman intepretasi resmi terhadap UU ITE agar lebih jelas dalam penafsiran," tegas Menteri Kominfo Johnny G. Plate, Selasa, dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari situs resmi kominfo.go.id.
Baca Juga: Wow, Anak Sapi Berkepala Dua Disembah Pemilik dan Penduduk Desa di Thailand
Menurut Menkominfo, UU ITE memiliki semangat untuk menjaga ruang digital Indonesia agar bersih, sehat, beretika, bahkan produktif.
"Semangat UU ITE sebetulnya adalah untuk menjaga ruang digital Indonesia agar bersih, sehat, beretika, dan bisa dimanfaatkan secara produktif," katanya.
Oleh karena itu, Menteri Johnny menegaskan, Pemerintah senantiasa berupaya agar pelaksanaan UU ITE menerapkan prinsip keadilan.
Baca Juga: Bersikeras Tak Ada Kasus Covid-19, Korea Utara Dikabarkan Berusaha Retas Perusahaan Vaksin Pfizer
"Pemerintah akan secara lebih selektif menyikapi dan menerima pelaporan pelanggaran UU ITE dan pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir diterjemahkan secara hati-hati," ucapnya.
Selain itu, Menkominfo juga mencatat beberapa pasal dalam UU ITE yang kerap dianggap pasal karet sudah mengalami uji materiil ke Mahkamah Konstitusi.