PR CIREBON - Menko Polhukam, Mahfud MD menyebut akan mulai mendiskusikan terkait revisi UU ITE.
Sebelumnya, UU ITE dinilai sangat mengancam kebebasan berpendapat dan menyampaikan kritik karena pasal pasalnya yang karet.
UU ITE dinilai tidak sesuai dengan amanah Presiden Jokowi yang justru ingin aktif dikritik.
Atas reaksi dari berbagai pihak tersebut, Pemerintah akhirnya menyetujui untuk merevisi UU ITE.
"Pemerintah akan mendiskusikan inisiatif utk merevisi UU ITE," ujar Mahfud MD seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari twitter @mohmahfudmd.
Mahfud MD menyayangkan soal revisi UU ITE ini karena padahal menurutnya dulu UU ITE sangat diusulkan untuk dibuat.
Namun saat ini, UU ITE justru didesak untuk direvisi lantaran pasal pasalnya dianggap karet dan tidak baik.
Baca Juga: Tolak Keras Revisi UU ITE, Muannas Alaidid: Situasi Pasti Bakal Mengerikan