Dukung Pedoman Perumusan Interpretasi Resmi UU ITE, Menkominfo: Agar Lebih Jelas dalam Penafsiran

- 18 Februari 2021, 09:03 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G. Plate mendukung pemerintah dalam perumusan pedoman interpretasi UU ITE.*
Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G. Plate mendukung pemerintah dalam perumusan pedoman interpretasi UU ITE.* /Dok. Kominfo

Hasil proses itu tetap menyatakan bahwa pengaturan dalam UU ITE sudah konstitusional.

Baca Juga: Satgas Prediksi Covid-19 Berakhir pada Hari Kemerdekaan, PB IDI Buka Suara

"Perlu dicatat bahwa Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE, yang kerap kali dianggap sebagai "Pasal Karet", telah beberapa kali diajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) serta selalu dinyatakan konstitusional," ucapnya.

Sebagai wujud penyusunan perundangan yang dilakukan Pemerintah dan DPR RI, Menteri Johnny menjelaskan UU ITE merupakan hasil kajian dari norma-norma peraturan perundang-undangan lain yang berlaku saat ini.

"Misalnya ketentuan dalam KUHP yang berhubungan dengan pasal 28 ayat 2 UU ITE, serta praktik baik negara-negara lain untuk menjaga ruang digital yang aman dan produktif," tuturnya.

Baca Juga: Tanggapi Nyinyiran Warganet Soal Program TVnya, Susi Pudjiastuti: Tak Bisa Tidak Tertawa Saya

Menkominfo juga menegaskan, Pemerintah bersama DPR RI telah melakukan revisi terhadap UU ITE di tahun 2016 merujuk pada beberapa putusan MK.

"Upaya-upaya di atas terus dilakukan dan dioptimalkan oleh Pemerintah. Namun, jika dalam perjalanannya tetap tidak dapat memberikan rasa keadilan, maka kemungkinan revisi UU ITE juga terbuka, kami mendukung sesuai arahan Bapak Presiden," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo memberikan arahan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) untuk meningkatkan pengawasan agar implementasi terhadap penegakan UU ITE tersebut dapat berjalan secara konsisten, akuntabel, dan menjamin rasa keadilan di masyarakat.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Husin Shihab Tolak Wacana Revisi UU ITE hingga Kasus Covid-19 di Dunia Menurun Tiap Minggu

Presiden Jokowi menuturkan, apabila keberadaan undang-undang tersebut dirasakan belum dapat memberikan rasa keadilan, Presiden menegaskan akan meminta DPR untuk bersama merevisi Undang-Undang ITE sehingga dapat menjamin rasa keadilan di masyarakat.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x