PR CIREBON – Polemik soal revisi UU ITE masih menuai pro dan kontra dari berbagai kalangan.
Revisi UU ITE dinilai sebagian pihak perlu dilakukan lantaran dinilai telah menghambat demokrasi.
Sebab, pasal-pasal karet yang ada dalam UU ITE dinilai telah mengancam kebebasan berpendapat dan merusak prinsip demokrasi di Indonesia.
Baca Juga: Sebut Najwa Shihab Tak Berhak Nilai UU ITE, Henry Subiakto: yang Berhak Itu Hanya MK
Oleh karena itu, sejumlah pihak mendesak agar UU ITE direvisi dan dicabut pasal-pasal karetnya.
Berbeda dengan itu, Pakar dan Pengamat Politik Rocky Gerung justru menilai Presidential Threshold lah yang telah menghambat demokrasi.
Rocky Gerung menyetujui bahwa UU ITE adalah undang-undang yang mengancam kebebasan berpendapat dalam demokrasi.
Baca Juga: Revisi UU ITE Segera Direalisasikan, Mahfud MD Sebut Kemenko Polhukam Bentuk Dua Tim Khusus
Akan tetapi, UU ITE hanyalah penghambat yang berada di hilir, sedangkan hulunya adalah Presidential Threshold.