Sebut Najwa Shihab Tak Berhak Nilai UU ITE, Henry Subiakto: yang Berhak Itu Hanya MK

- 20 Februari 2021, 20:15 WIB
Staf Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Henry Subiakto.
Staf Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Henry Subiakto. /Dok. Kemkominfo

PR CIREBON – Pro kontra soal revisi Undang-Undang ITE (UU ITE) masih terus berlanjut dan menjadi topik perhatian publik. Sejumlah pihak ada yang menerima revisi UU ITE dan ada pula yang justru menolak UU ITE direvisi kembali.

Dari kalangan politisi hingga para awak media saling menyuarakan pendapatnya terkait revisi UU ITE ini. Salah satunya, presenter Mata Najwa yakni Najwa Shihab yang juga mengangkat tema soal UU ITE ini dalam acara talkshow miliknya.

Dalam acara tersebut Najwa Shihab menilai bahwa ada yang salah dengan UU ITE sehingga patut untuk direvisi. Namun Staff Ahli Menkominfo, Henry Subiakto justru mengatakan sebaliknya.

Baca Juga: Pegawainya Terendam Banjir hingga Kulkas Ikut Mengapung, Ivan Gunawan: Turut Prihatin

Dalam cuitan di media sosial twitter miliknya, Henry Subiakto mengatakan dengan tegas bahwa Najwa Shihab tidak berhak menilai UU ITE.

Menurutnya, satu-satunya yang berhak menolak UU ITE hanyalah Mahkamah Konstitusi.

Bagi saya yg berhak menguji dan menilai UU itu salah atau tidak adalah Mahkamah Konstitusi,” cuitnya, seperti dilansir Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari twitter @henrysubiakto.

Tak hanya Najwa Shihab, sejumlah pihak lain pun dinilai Henry Subiakto tak memiliki hak untuk mengomentari soal UU ITE.

Salah satu yang dimaksud ialah awak media dan para aktivis.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x