Jokowi Sebut Revisi UU ITE Dapat Dilakukan, Mahfud MD: Pemerintah Akan Mendiskusikan Dulu

- 16 Februari 2021, 08:20 WIB
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. //Dok. Polkam.go.id

PR CIREBON – Jokowi mengatakan perihal kemungkinan revisi Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut dirinya akan meminta DPR untuk revisi UU ITE jika tidak memberikan rasa keadilan, dan hal ini ditanggapi oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Menurut Mahfud MD, wacana revisi UU ITE akan terlebih dahulu didiskusikan oleh pemerintah.

Baca Juga: Senada dengan AS, PM Inggris Boris Johnson Tuntut Tiongkok Serahkan Data Penting Hari-hari Awal Pandemi

“Pemerintah akan mendiskusikan inisiatif untuk merevisi UU ITE,” katanya dalam pernyataan tertulis pada Senin 15 Februari 2021, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari cuitan Twitter @mohmahfudmd.

Mahfud MD mengatakan jika UU ITE memang memuat pasal karet, maka pemerintah akan segera melakukan revisi terhadap UU ITE.

Revisi UU ITE, katanya, merupakan upaya pemerintah dalam mewujudkan demokrasi yang sesungguhnya di Tanah Air.

“Dulu pada 2007/2008 banyak yang usul dengan penuh semangat agar dibuat UU ITE,” ujar Mahfud MD.

Baca Juga: Zodiak Hari ini, Selasa 16 Februari 2021: Cancer, Leo, dan Virgo Bersikap Bijaklah!

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA Twitter @mohmahfudmd


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x