Jokowi Sebut Revisi UU ITE Dapat Dilakukan, Mahfud MD: Pemerintah Akan Mendiskusikan Dulu

- 16 Februari 2021, 08:20 WIB
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. //Dok. Polkam.go.id

“Jika sekarang UU tersebut dianggap tidak baik dan memuat pasal-pasal karet mari kita buat resultante baru dengan merevisi UU tersebut. Bagaimana baiknya lah, ini kan demokrasi,” imbuh Mahfud MD.

Diketahui, Jokowi mengatakan bahwa dirinya bisa saja meminta kepada DPR untuk merevisi Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Revisi itu akan dilakukan apabila penerapan produk legislasi tersebut dinilai tidak memberikan keadilan bagi masyarakat.

Hal itu disampaikan Jokowi dalam Rapat Pimpinan TNI dan Polri 2021 di Istana Negara, Jakarta, Senin malam 15 Februari 2021.

Baca Juga: Rapim TNI Polri 2021 Sinergis Bahas Pemulihan Ekonomi Indonesia Dampak Pandemi Covid-19

"Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini, Undang-Undang ITE ini," kata Jokowi, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari ANTARA.

"Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," ujar Jokowi.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA Twitter @mohmahfudmd


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah