Din Syamsudin Tak Akan Kena Proses Hukum Soal Tuduhan Radikal, Mahfud MD: Kami Anggap Beliau Tokoh

- 14 Februari 2021, 21:19 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD.
Menko Polhukam Mahfud MD. //Twitter/@mohmahfudmd

PR CIREBON — Menyeruaknya tudingan radikal terhadap tokoh Muhammadiyah, Din Syamsudin, yang dilakukan oleh Gerakan Anti Radikalisme (GAR), disinyalir tidak akan terkena proses hukum.

Mengenai kasus isu radikal terhadap Din Syamsudin itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Mahfud MD dengan jelas mengatakan bahwa pemerintah tak akan melakukan proses hukum terhadap mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Din Syamsudin atas tuduhan radikal.

Baca Juga: Teddy Gusnaidi Singgung SBY Maju Pilgub Jadi Kompetitor Gibran, Yan Harahap: Daya Pikir Lemah

Mahfud MD mengatakan hal ini perlu disampaikan untuk menanggapi tudingan radikal terhadap Din Syamsuddn oleh GAR ITB, di Jakarta, Minggu 14 Februari 2021.

"Pemerintah tetap menganggap Pak Din Syamsudin itu adalah tokoh yang kritis, yang kritik-kritiknya harus kita dengar. Coba kapan pemerintah pernah menyalahkan pernyataan Pak Din Syamsudin, apalagi sampai memprosesnya secara hukum? Tidak pernah,” ujarnya. 

“Dan, Insya Allah tidak akan pernah, karena kami anggap beliau itu tokoh," kata Mahfud MD dalam video dari Humas Polhukam, yang dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Baca Juga: Link Live Streaming Real Madrid vs Valencia, Zidane: Peluang Juara La Liga Masih Ada 48 Poin yang Diperebutkan

Diceritakan Mahfud MD, bahwa saat menjabat Ketum PP Muhammadiyah, Din Syamsudin menggagas, bahkan pernah menjadi utusan pemerintah ke seluruh dunia untuk membicarakan soal Islam yang damai, hingga perdamaian antar umat.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x