Din Syamsudin Tak Akan Kena Proses Hukum Soal Tuduhan Radikal, Mahfud MD: Kami Anggap Beliau Tokoh

- 14 Februari 2021, 21:19 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD.
Menko Polhukam Mahfud MD. //Twitter/@mohmahfudmd

Mahfud MD yang juga adalah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menambahkan, perihal gagasan Din Syamsudin itu tidak jauh beda dengan Nahdlatul Ulama yang menyebut Darul Mietsaq’, yang konsepnya sejalan dengan Pancasila dan Islam.

"Jadi pemerintah itu senang terhadap orang kritis, pemerintah Insya Allah tidak akan pernah menangkap orang kritis. Yang diproses hukum itu orang yang terbukti melanggar hukum, mau kritis tapi sebenarnya destruktif," katanya.

Baca Juga: Segera Tayang di NET TV, Berikut Sinopsis Drama Korea Oh My Ghost!

Diketahui sebelumnya, Gerakan Anti Radikalisme (GAR) Alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) melaporkan Din Syamsuddin kepada KASN dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) atas dugaan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2020 lalu.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah