Din Syamsudin Tak Akan Kena Proses Hukum Soal Tuduhan Radikal, Mahfud MD: Kami Anggap Beliau Tokoh

- 14 Februari 2021, 21:19 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD.
Menko Polhukam Mahfud MD. //Twitter/@mohmahfudmd

PR CIREBON — Menyeruaknya tudingan radikal terhadap tokoh Muhammadiyah, Din Syamsudin, yang dilakukan oleh Gerakan Anti Radikalisme (GAR), disinyalir tidak akan terkena proses hukum.

Mengenai kasus isu radikal terhadap Din Syamsudin itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Mahfud MD dengan jelas mengatakan bahwa pemerintah tak akan melakukan proses hukum terhadap mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Din Syamsudin atas tuduhan radikal.

Baca Juga: Teddy Gusnaidi Singgung SBY Maju Pilgub Jadi Kompetitor Gibran, Yan Harahap: Daya Pikir Lemah

Mahfud MD mengatakan hal ini perlu disampaikan untuk menanggapi tudingan radikal terhadap Din Syamsuddn oleh GAR ITB, di Jakarta, Minggu 14 Februari 2021.

"Pemerintah tetap menganggap Pak Din Syamsudin itu adalah tokoh yang kritis, yang kritik-kritiknya harus kita dengar. Coba kapan pemerintah pernah menyalahkan pernyataan Pak Din Syamsudin, apalagi sampai memprosesnya secara hukum? Tidak pernah,” ujarnya. 

“Dan, Insya Allah tidak akan pernah, karena kami anggap beliau itu tokoh," kata Mahfud MD dalam video dari Humas Polhukam, yang dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Baca Juga: Link Live Streaming Real Madrid vs Valencia, Zidane: Peluang Juara La Liga Masih Ada 48 Poin yang Diperebutkan

Diceritakan Mahfud MD, bahwa saat menjabat Ketum PP Muhammadiyah, Din Syamsudin menggagas, bahkan pernah menjadi utusan pemerintah ke seluruh dunia untuk membicarakan soal Islam yang damai, hingga perdamaian antar umat.

Mahfud MD yang juga adalah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menambahkan, perihal gagasan Din Syamsudin itu tidak jauh beda dengan Nahdlatul Ulama yang menyebut Darul Mietsaq’, yang konsepnya sejalan dengan Pancasila dan Islam.

"Jadi pemerintah itu senang terhadap orang kritis, pemerintah Insya Allah tidak akan pernah menangkap orang kritis. Yang diproses hukum itu orang yang terbukti melanggar hukum, mau kritis tapi sebenarnya destruktif," katanya.

Baca Juga: Segera Tayang di NET TV, Berikut Sinopsis Drama Korea Oh My Ghost!

Diketahui sebelumnya, Gerakan Anti Radikalisme (GAR) Alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) melaporkan Din Syamsuddin kepada KASN dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) atas dugaan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2020 lalu.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah