FPI akan Dibubarkan Pangdam Jaya, Refly Harun: TNI Tidak Ikut-ikutan Lagi di Wilayah Politik

21 November 2020, 13:44 WIB
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun: Refly Harun menyebutkan bahwa TNI harusnya tidak ikut-ikutan di ranah politik setelah Pangdam Jaya menyebutkan ingin membubarkan FPI./tangkapan layar YouTube /

PR CIREBON - Panglima Komando Daerah Militer Jaya (Pangdam Jaya) Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengancam pembubaran organisasi kemasyarakatan (ormas) Front Pembela Islam (FPI) yang dipimpin Rizieq Shihab.

Dudung menilai FPI saat ini sudah merasa paling benar. Ia mencontohkan kasus pemasangan baliho yang tidak mematuhi aturan Pemprov DKI Jakarta.

"Jangan seenaknya sendiri, seakan-akan dia paling benar, enggak ada itu. Jangan coba-coba pokoknya. Kalau perlu FPI bubarkan saja itu, bubarkan saja. Kalau coba-coba dengan TNI, mari," kata Dudung saat ditemui di Monumen Nasional, Jakarta, Jumat (20/11).

Baca Juga: Jelang Dibukanya Lembaga Pendidikan, Nadiem Makarim: Perguruan Tinggi Diperbolehkan Tatap Muka

Dudung mengakui memerintahkan prajurit menurunkan baliho-baliho ajakan Revolusi Akhlak yang dipasang FPI. Menurutnya, Satpol PP sudah berkali-kali menurunkan baliho itu, tapi selalu dipasang lagi oleh FPI.

Keputusan itu ia buat karena melihat FPI sudah tidak mau diatur. Ia menegaskan TNI tak akan segan menindak pihak-pihak yang mengancam persatuan Indonesia.

Menurut Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan tentang penurunan dan penertiban spanduk serta baliho yang di lakukan oleh anggota TNI sudah keluar dari jalur dan kewenanganya.

Baca Juga: Sebut Hukum Negara Bukan Hukum Rimba, Fahri Hamzah: Dewasa Dikit Kenapa Sih

Terlebih Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengatakan bahwa itu adalah perintah pangdam yang tidak ingin melihat FPI menjadi organisasi yang merasa benar sendiri.

Refly Harun menegaskan seandainya dikaji dari sistem ketatanegaraanya bahwa negara ini dibagi ke dalam unit-unit kelembagaan yang memiliki kerja masing-masing seperti Kodam komando Daerah Militer Jakarta Raya termasuk juga Pangdam Jaya.

"jadi sejak reformasi kita sudah sepakat untuk menghilangkan yang namanya Dwi fungsi ABRI sekarang TNI. Jadi ABRI yang namanya sekarang TNI tidak ikut-ikutan lagi di wilayah Politik." ujar Refly Harun, dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari video yang diunggah Sabtu 21 November 2020 pada akun YouTube Refly Harun.

Baca Juga: Khawatir Lonjakan Kasus saat Sekolah Dibuka, Mendagri Imbau Pemda Sediakan Tempat Karantina

"memang apa urusannya dengan copot-mencopot spanduk, baliho Rizieq Syihab." imbuhnya

Refly Harun memaparkan bahwa sangat sederhana Karena nuansa politiknya sangat kental dengan kedatangan habib Rizieq ke tanah air dan bahwan sampai disambut jutaan orang.

Kemudian ada kontroversi mengenai pelanggaran protokol kesehatan dalam acara yang didatangi habib Rizieq termasuk pesta pernikahan putrinya.

Yang memang telah memunculkan pro dan kontra sangat luas di mana-mana, termasuk juga tentunya dengan spanduk-spanduk atau baliho yang dipasang yang terkait dengan revolusi akhlak.

Baca Juga: Hati-Hati, BMKG Memprakirakan Potensi Cuaca Ekstrem pada Tanggal 21 sampai 26 November 2020

"Namun jika itu soalnya itu adalah kewenangan pemerintah daerah yang tergantung di lokasinya kalau lokasinya di Jawa barat Pemda Jawa barat, kalo lokasi di Jakarta berarti DKI Jakarta." ujarnya

Jadi tidak boleh sembarangan, TNI terlibat dalam urusan seperti ini. Bukan urusan TNI untuk menurunkan baliho dan lain sebagainya.

Karena menurut Tatanan Negara hal tersebut seharusnya adalah urusan-urusan satpol PP dan aparat keamanan, apalagi pernyataan untuk membubarkan front Pembela Islam.

Baca Juga: Anak dan Menantu HRS Tak Hadiri dalam Pemeriksaan, Humas Polri Menduga Memang Ada Pelanggaran Prokes

"Waduh, Itu terlalu jauh ya mayjen Dudung melangkah." celetuk Refly Harun

Kenapa begitu, karena menurut Refly Harun sebagai pakar Tata Negara seharusnya pembubaran sebuah ormas seperti FPI tentu harus menghormati kaidah-kaidah Negara hukum, harus dengan prosedur yang ditentukan peraturan perundang-undangan.

"Kita ada perpu ormas yang dijadikan alat legitimasi membubarkan HTI yang merupakan sebuah dasar hukum yang sangat mudah untuk bisa membubarkan sebuah ormas anpa proses hukum." ucapnya

Baca Juga: Pencopotan Baliho HRS oleh Kodam Jaya, Refly Harun Sebut Itu Bukan Kewenangan TNI atau Pangdam

"yang saya sendiri kritik sesungguhnya." Imbuhnya

Tapi karena itu sudah menjadi hukum positif itu bisa digunakan, tetapi jangan lupa itu wilayah sipil.

semata-mata wilayah sipil.

Baca Juga: Hidayat Nur Wahid Dukung Ma'ruf Amin Bertemu Habib Rizieq: TNI dan FPI Bisa Bersama Selamatkan NKRI

Kalau seandainya organisasi itu terdaftar maka seharusnya status terdaftarnya dicabut oleh Menteri Dalam Negeri atau Kementerian Dalam Negeri.

Yang berbentuk badan hukum sewprti yayasan atau perkumpulan itu bisa juga di cabut, tapi kalau dia tidak terdaftar dan juga tidak memiliki badan hukum maka kalau ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan dia adalah organisasi terlarang maka organisasi tersebut tidak bisa lagi menjalankan aktivitasnya.

Tapi itu harus adil jangan sampai memunculkan sebuah tirani dan potensi melanggar yang namanya untuk berserikat dan berkumpul mengeluarkan pendapat baik secara lisan maupun tulisan.

Baca Juga: Meski di Perbatasan, Pos Jaga Kalilapar Papua Kini Dapat Menggunakan Listrik Bertenaga Surya

Tidak boleh hak konstitusional tersebut di derogasi atau dibatasi secara mudah.

kalau soalnya ada pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan FPI misalnya makan sesungguhnya harus dilihat secara jernih apakah pelanggaran itu adalah pelanggaran yang sifatnya organisasional atau sesungguhnya pelanggaran individual.

Kalau itu pelanggaran individu-individu maka proses termasuk habib Rizieq sekalipun.

Baca Juga: 400 Warga di Megamendung Bogor yang Menghadiri Tabligh Akbar Habib Rizieq Jalani Tes Swab

Organisasinya itu jelas-jelas bertentangan dengan Pancasila dan Undang-undang dasar 1945 misalnya organisasi itu menyarankan komunisme marxisme leninisme atau ideologi yang tidak sesuai dengan Pancasila.

"Sebagai agama yang dianut mayoritas terbesar Indonesia, tentu harus sesuai dengan Pancasila." pungkas Refly Harun

Sebagai warga Negara tentunya harus patuh pada hukum, tapi Negara yang memegang kekuasaan juga harus menegakkan hukum secara baik tidak boleh sewenang-wenang.

Baca Juga: Dukung Kewenangan Mendagri Terkait Sanksi Kepala Daerah, Pakar Hukum: Instruksi Mendagri Diperlukan

"jadi harus ada timbal balik." imbuhnya

Termasuk kelompok masyarakat harus taat hukum tidak boleh melanggar hukum boleh menjalankan peran kritis yang untuk mengkritik pemerintahan Jokowi.

Karena itu konstitusional tetapi yang jelas tidak boleh membuat kegaduhan tidak boleh menjadi kelompok-kelompok yang melanggar hukum.

Baca Juga: Terkait Kerumunan di Acara Habib Rizieq, dr Tirta: Yang Diharapkan Relawan Bukan Denda, Tapi Dialog

Apalagi kelompok yang mengajarkan dan menggunakan cara kekerasan untuk mencapai tujuan karena mereka adalah organisasi sipil bukan-bukan penegak hukum.

"Tapi sebaliknya TNI tidak boleh juga ikut-ikut urusan seperti ini." ujar Refly Harun

Karena ini adalah wilayah sipil, wilayah Pemda DKI wilayah kementerian dalam negeri itu kaitannya dengan pendaftaran organisasi atau pembinaan organisasi masyarakat juga kewenangan dari Kementerian hukum dan HAM kalau kaitannya dengan status badan hukum dan kewenangan satpol PP jika kaitanya dengan keamanan dan ketertiban seperti pemasangan sepanduk dan sebagainya.

Baca Juga: Status DKI Jakarta Sebagai Kota Ramah Anak Terancam Dicabut Setelah Adanya Kasus Persetubuhan Anak

Bukan kewenangan tentara Nasional Indonesia, TNI terlalu kecil terlalu murah jika hanya mengurusi soal sepanduk seperti ini.

Tidak boleh ada orang atau kelompok orang di Republik ini bisa melanggar hukum dari pihak masyarakat sipil, tetapi dari pihak negara tidak boleh menyalahgunakan kewenangan tidak boleh semenah-mena dan tidak boleh juga menjalankan sesuatu yang bukan kewenangannya.

 ***

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Tags

Terkini

Terpopuler